Ulama Palsu Asal Jakarta Gagahi Tiga Anak dan Janda Kaduhejo Pandeglang

Date:

ILUSTRASI DOSEN FKIP UNTIRTA SERANG DIDUGA CABULI MAHASISWI
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan ulama palsu asal Jakarta di Pandeglang. (Google)

Pandeglang – Satuan Reserse Polres Pandeglang mengamankan seorang pria berinisial AS (53), seorang ulama palsu warga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. AS diamankan, karena diduga menodai tiga anak di bawah umur dan seorang janda.

AS melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk yang terletak di Kampung Cikoneng, RT 005 RW 002, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Untuk memuluskan aksinya, AS ngaku-ngaku sebagai seorang ulama besar dan bisa mengambil harta karun dari alam gaib dengan syarat harus dibawakan wanita ke gubuknya tesebut.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, awalnya AS meminta anak perempuan yatim dan janda untuk mengikat berlian atau harta karun, supaya berhasil dimiliki. Setelah para wanita itu masuk ke gubuk, AS malah melakulan pencabulan dan menyetubuhi mereka.

“Pelaku mengaku sebagai ulama besar, dan juga mengaku mampu mengambil harta karun dengan syarat minta dibawakan anak perempuan yatim atau janda akan tetapi pelaku diduga malah melakukan pencabulan,” kata Ambarita, Rabu, 22 Januari 2020.

Selain itu juga, pelaku selalu meminta denda sebesar Rp 5.000.000 kepada orang-orang yang ingin mendapatkan harta karun tersebut namun melakukan pelanggaran, dengan alasan ada fitnah yg bisa menyebabkan berlian tidak dapat dimiliki.

“Kejanggalan itu yang membuat warga berencana menggerebek AS, namun AS lebih dulu diamankan Polsek Banjar dan diserahkan ke Polres Pandeglang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita satu buah tasbih, 2 botol minyak buluh perindu, 8 buah gelang kuningan dibungkus kain warna putih, satu botol plastik bubuk bambu kuning, satu buah batu akik dan 2 buah buku tabungan.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...