Desakan Kebiri untuk Guru Ngaji yang Cabuli Delapan Anak di Kota Serang Disuarakan LPA Banten

Date:

ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN
Ilustrasi anak perempuan di Padarincang diperkosa empat remaja secara bergiliran. (Foto: liputan6.com)

Serang – Seorang guru ngaji berinisial MK (44), mencabuli delapan anak muridnya di Kota Serang. Aksi cabul dilalukan saat pelaku mempraktikan cara salat kepada muridnya.

Pelaku juga mengiming-iming korban akan dapat pahala dan nilai yang bagus jika mau menuruti keinginan pelaku.

Peristiwa ini semakin menambah deretan kejahatan seksual terhadap anak di provinsi berjuluk tanah sejuta kiai ini.

BACA JUGA: Pahala Dijadikan Iming-iming untuk Puaskan Syahwat, Guru Ngaji Palsu di Kota Serang Cabuli Delapan Murid saat Praktik Salat

Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  Provinsi Banten meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya kepada oknum guru ngaji pelaku pencabulan.

Ketua LPA Banten M Uut Lutfi mendorong aparatur penegak hukum untuk menggunakan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindingan Anak yaitu pelaku dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara, dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana mengingat si pelaku berprofesi sebagai pendidik.

Selain itu tambahan pidana lainnya,  yaitu Kastari (kebiri kimia) mengingat korbannya lebih dari satu orang sebagaimana vonis hakim yang pernah terjadi di PN Mojokerto.

“Semoga ini pun terjadi di Pengadilan Negeri di wilayah hukum Banten mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kasus kejahatan luar biasa “Extra Ordinary Crime” maka vonis hakim pun harus luar biasa agar menimbulkan efek jera dan rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya kepada awak media, Sabtu 1 Febuari 2020.

Diketahui bahwa, aksi bejat guru ngaji palsu ini dilakukan saat mengajar kepada murid-muridnya dalam kurun 2019. Terakhir kali pelaku beraksi Desember 2019.

Maka dengan hal ini LPA Banten akan melakukan pelayanan psikologis bagi korban dan orang tua korban dan mendampingi kasus hukum sampai ranah peradilan.

“Kita juga memberikan edukasi bagi masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara dan menyelenggarakan sosialisasi di sekolah,” tegasnya.

Menurut nya hukuman kebiri mulai dilakukan di provinsi Banten mengingat dengan banyaknya kasus cabul terhadap anak di bawah umur.

“Apa sudah saatnya penegak hukum menggambil langkah lebih tegas seeprti kebiri kimia itu untuk memutus kejadian serupa atau efek jera,” tukasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...