Jakarta – Foto penyegelan di Ruang Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel serta sejumlah ruangan lainnya di perusahaan BUMN terkemuka ini akhirnya terkonfirmasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro atau WNU sebagai tersangka dalam oprasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di perusahaan milik negara tersebut.
Selain menetapkan WNU, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Alexander Muskitta (AMU), swasta, diduga sebagai penerima. Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro swasta, diduga sebagai pemberi.
“Setelah melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan dan ditetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dalam siaran langsung yang di tayangkan di media sosial, Sabtu malam, 23 Maret 2019.
Akibat perbuatanya, WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana