Derita Nelayan Penemu Jasad Penyelam China; Hadiah Sayembara Tak Diterima Malah Dibully Warga hingga Keluar Kampung

Date:

Nandan, Ciliang serta kuasa hukum saat memberikan keterangan pers soal hadiah sayembara penemuan jasad penyelam WNA Tiongkok. (BantenHits.com/Iyus Lesmana).

Cilegon- Nasib sial dialami dua nelayan asal Teluk Bengkunat, Pesisir Barat, Lampung yakni Ciliang (52) dan Nandar (50). Pasalnya kedua nelayan yang ramai akan mendapat hadiah sayembara senilai Rp750 juta ini harus ‘angkat kaki’ dari kampung halamannya.

Bukan tanpa alasan, Ciliang dan Nandar terpaksa pergi dari tanah kelahirannya lantaran kerap dibully warga dan dituding telah menerima hadiah atas penemuan salah satu penyelam asal Tiongkok yang tenggelam di Perairan Sangiang, Kabupaten Serang, Minggu, 4 November 2019 lalu.

Baca Juga: Mayat Berpakaian Selam Ditemukan Mengapung di Perairan Lampung, Diduga WNA Tiongkok yang Tenggelam di Banten

Padahal sampai, Rabu, 5 Februari 2020 hadiah sayembara yang disebar secara luas lewat media sosial dan dijanjikan pihak keluarga Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok itu tak kunjung diberikan.

“Kami digembor-gemborkan kami dapat sayembara Rp750 juta itu, nelayan di sana (Bangkunat) suudzon dengan saya dan Nandar,” ujar Ciliang kepada awak media saat ditemui di salah satu rumah makan di Cilegon, Rabu, 5 Februari 2020.

“Waktu itu kami menunggu kabar tentunya kalau ada sayembara itu kan menyalurkan ke kita. Belum ada sampai saat ini, tidak ada,”tambahnya.

Ciliang mengaku telah mencoba menghubungi pihak keluarga yang mengeluarkan sayembara. Namun, mereka berdalih bahwa kedua nelayan ini tak berhasil menemukan penyelam Tiongkok yang dimaksud yakni Tian Yu.

“Phak keluarga Tian Yu enggan menanggapi lantaran yang ditemukan oleh nelayan bukan Tian Yu melainkan Wan Bing Yang. Ketika saya coba ngobrol lama, mau minta nomor pihak keluarga Wan Bing Yang, teleponnya dimatikan,”ucapnya.

Atas dasar itu, kata Ciliang, ia bersama Nandar memutuskan untuk menemui salah satu pengacara di wilayah Tangerang dengan maksud mendapatkan pendampingan hukum dengan tujuan agar bisa menemui akses ke pihak keluarga WNA.

Sementara ditempat yang sama Dedi Sumbowo dari Thamrin Law Firm mengaku akam melayangkan somasi ke Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta sampai gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika tak ada kejelasan dari pihak keluarga setelah melakukan berbagai upaya untuk mencari kebenaran dari sayembara.

“Kebetulan menurut rekan kami di Mabes Polri yang ditemukan nelayan ini Wang Bingyang. Kebetulan orang yang ditemukan itu adalah salah satu orang yang disayembarakan. Kalau sayembara ini adalah iming-iming dan tidak jelas ini jelas perbuatan melawan hukum,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related