12 Kali ‘Sukses’ Kuras Tabungan Orang lewat ATM yang Tertelan, Komplotan Ini Hanya Gunakan Tusuk Gigi dan Gergaji Besi Modifikasi

Date:

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Sam Indradi saat ekspose penangkapan penjahat spesialis ganjal ATM. (Tangkap Layar YouTube BantenHits/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Buat yang tinggal di sekitar Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang–terutama yang sering menggunakan fasilitas ATM Centre Giant Citra Raya–kink Anda bisa sedikit tenang.

Dua pelaku spesialis kejahatan ganjal ATM (Ajungan Tunai Mandiri) yang kerap meraup uang jutaan rupiah dari aksinya, telah berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tangerang, Polda Banten.

Bahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku, karena saat akan dilakukan penangkapan keduanya berusaha melawan dan menyerang anggota.

“Pelaku berinisial J dan Y ini diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang,” Kata Kapolres Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Rabu, 8 April 2020.

Kasus ini bermula, kata Ade, lantaran ada laporan dari korban yang kehilangan saldo di ATM-nya sebesar Rp 14.300.000. Korban mengaku saat mengambil uang di ATM Center Giant Citra Raya ternyata kartu ATM-nya tertelan.

“Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV team mecurigai keberadaan kedua pelaku, namun saat akan ditangkap J dan Y melakukan perlawanan hingga ditembak pada kaki kedua pelaku,” jelas Ade.

“Dari hasil interograsi, keduanya mengakui sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali, di berbagai wilayah di Tangerang Raya,” imbuhnya.

Keduanya sudah beroperasi sejak awal tahun 2019, hingga berhasil ditangkap pada Senin 24 Februari 2020 lalu. Rata-rata pelaku berhasil mengambil uang korban antara Rp 700 ribu hingga Rp 14 juta rupiah dari ATM korbannya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu 5 buah ATM yang sudah dimodifikasi, 1 gergaji besi modifikasi, puluhan tusuk gigi modifikasi.

“Atas perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Kapolres.

Ade mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, lindungi nomer PIN (Personal Identification Number) dari orang lain. Jika melihat atau mengetahui ada kejanggalan untuk tidak ragu melapor kepada keamanan setempat atau polisi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...