Panah dan Sajam Disita saat Bentrok Massa di Kantor Kecamatan Pinang, Kenapa Imbauan Kepolisian Diabaikan PN Tangerang?

Date:

Massa bersenjata bambu mencoba merangsek masuk ke kantor Kecamatan Pinang. (Istimewa)

Tangerang – Dua kelompok massa bentrok di depan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat pagi, 7 Agustus 2020.

Wartawan BantenHits.com Hendra Wibisana melaporkan, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa yang menjadi penghubung utama menuju Kantor Kecamatan Pinang lumpuh.

Massa terlibat saling kejar di jalan raya. Bahkan massa juga mencoba merangsek masuk ke Kantor Kecamatan Pinang.

Dengan menggunakan potongan bambu, massa memukuli pintu gerbang kecamatan dan mencoba mengejar beberapa orang yang masuk kantor kecamatan.

Keributan dipicu sengketa lahan seluas lima hektar yang berlokasi di Gang Katuk, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang

Belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah memutuskan, lahan tersebut merupakan milik Darmawan, seorang pengusaha terkenal di Jabodetabek.

Jumat pagi, rencananya petugas PN Tangerang hendak melalukan eksekusi. Namun, mendadak ratusan massa berkaos ormas tiba-tiba menyerang. Merdeka mencoba menggagalkan proses eksekusi.

Camat Pinang, Kaonang mengatakan, pihak Kecamatan Pinang tidak berpihak kepada pihak manapun yang tengah bersengketa. Pihaknya hanya memfasilitasi pelaksanaan apel eksekusi dari petugas.

“Kecamatan Pinang tidak dipihak mana pun. (Hanya saja) tadi putusan apel eksekusi di lapangan Kecamatan Pinang. Nanti apel putusan lanjutan tak di lapangan kecamatan,” terangnya saat ditemui di lokasi.

“Ini tanah luas sekali. Ada komponen yang tidak puas. Kita terus menjaga kondusivitas wilayah,” ucapnya.

Bentrok Massa di Kantor kecamatan Pinang membuat Jalan Sultan Ageng Tirtayasa lumpuh. (Istimewa)

Polres Minta Eksekusi Ditunda

Dalam aksi penyerangan tersebut, sejumlah orang yang diduga menjadi provokator diamankan Resmob Polres Metro Tangerang Kota.

Tidak hanya itu, petugas mengatakan senjata tajam dan panah yang akan digunakan untuk melakukan penyerangan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Haryanto mengatakan, pihaknya sehari sebelum pelaksanaan eksekusi meminta agar PN Tangerang menunda kegiatan.

Permohonan penundaan disampaikan Polres Metro Tangerang karena BPN Kota Tangerang menerbitkan surat yang menyebutkan objek yang disebutkan dalam putusan PN Tangerang tak terdaftar.

“Ada permohonan pelaksanaan eksekusi. Kemarin saya sudah sampaikan kepada Ketua Pengadilan (Negeri Tangerang), sudah bersurat resmi, untuk menunda pelaksanaan eksekusi,” terang Sugeng di Kantor Kecamatan Pinang.

“Dan yang kedua, adalah ada surat dari BPN yang menyatakan objek 1-9 yang menjadi objek permohonan eksekusi tidak terdaftar di BPN. Hal ini yang memunculkan kerawanan,” sambungnya.

Sugeng memastikan, dalam peristiwa bentrok tersebut tak ada penyerangan kepada kantor Kecamatan Pinang.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related