Tangerang- FH (25), warga Kampung Gurubug, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, meregang nyawa, pada Minggu 18 April 2021 lalu. Ia tewas dengan luka bacok di bagian punggung.
Kabarnya, FH tewas dibacok oleh dua orang pemuda masing-masing MA dan SG. Ironinya salah satu dari mereka masih di bawah umur.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menerangkan kasus pembacokan pemuda itu melibatkan tiga tersangka. Namun, salah satu dari mereka melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terhadap ketiganya penyidik menerapkan pasal 170 ayat 3 dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini 2 tersangka sudah ditahan di Polsek Kelapa Dua,” Tutur Iman, Dalam Gelar Perkara di Mapolsek Kelapa Dua, Rabu 21 April 2021.
Untuk meluruskan pemberitaan yang beredar, pihaknya juga menegaskan jika kasus pembacokan tersebut bukan terjadi karena aksi tawuran atau pun bukan perampokan. Namun berawal dari perang sarung antara korban dan para pelaku.
“Mereka janjian untuk melaksanakan perang sarung, dari perang sarung itu salah satu kelompok sudah menyiapkan sajam,” Ungkap Iman.
Lebih lanjut Fredy mengungkapkan, sebelum aksi pembacokan itu terjadi korban dan salah satu pelaku sudah janjian melalui Facebook untuk melaksanakan perang sarung.
Namun, tanpa diketahui korban para tersangka yang semuanya merupakan pengangguran itu sudah menyiapkan senjata tajam dari besi yang dirakit sendiri.
“Saat perang jarak berdekatan satu bawa sarung, satu bawa sajam. Dikejarlah korban yang bawa sarung dan dilakukan pembacokan,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah