Cilegon- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon masih melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan penyuapan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Ya, kasus suap soal penertiban Surat Pengelolaan Tempat Parkir (STPT) Pasar Kranggot sebesar Rp530 Juta itu menyeret pejabat tinggi di dinas tersebut.
Adalah UDA, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Ironinya, hingga saat ini sosok sang penyuap masih juga misterius.
“Kemarin untuk penetapan tersangka itu, kita fokus pada siapa sih penerima disini, karena apa yang kita lihat dari pengembangan penyidikan ini ada seorang pegawai negeri yang harus memberikan contoh kepada masyarakat, malah dia yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Cilegon, Muhamad Ansari saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Pejabat Cilegon Kipas-kipas Duit Dugaan Suap Pengelolaan Parkir Rp 530 Juta
Saat disinggung lebih jauh, Kejari Cilegon memilih untuk merahasiakan identitas dan alasan belum ditetapkannya dua pihak swasta memberi suap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, UDA.
Ansari mengungkapkan, jika UDA menerima uang hasil suap untuk penertiban STPT Pasar Kranggot yang berlokasi di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon tersebut dilakukan secara bertahap dengan dua metode.
“Memang penyerahan antara pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada tersangka kita itu bertahap melalui tunai ataupun transfer, ada dua metode,”ungkapnya.
“Semuanya alat buktinya disebutkan, ada alat bukti transaksi, surat, barang bukti yang kami sita ditambah sedikit pengakuan dari tersangka sendiri, yang saat itu sebagai saks,”tambahnya.
Atas dugaan tersebut, UDA disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah