Pandeglang, – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang, berhasil meringkus lima orang yang diduga menyalahgunakan obat terlarang secara sekaligus, dari kelima orang yang diamankan itu dua di antaranya perempuan.
Kelima orang tersebut ditangkap yang diduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu, ditangkap di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kamis 9 September 2021 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Kelima orang terduga pelaku pemakai Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yakni JR (23) warga Kampung Pasirhuni, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang; NN (27) warga BAP Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang; SUH (23) warga Kampung Kebonbaru, Desa Sawahluhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang; AS (27) warga Kampung Balapunah, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang; dan RH (28) warga Kampung Pabuaran, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.
“Benar, kita telah mengamankan 5 tersangka pengguna narkotika jenis sabu berikut barang buktinya 2 bungkus plastik klip bening berisi 14 butir narkotika jenis extasy dan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 Gram,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah kepada wartawan, Sabtu 11 September 2021.
Dikatakan Kapolres, penangkapan para terduga pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat, dan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Untuk proses lebih lanjut tersangka kita amankan. Para pelaku disangkakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 131 UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana