PT Krakatau International Port Digugat Rp 6,5 M Gara-gara Batalkan Proyek Sumur Minyak Bumi di Sumut

Date:

Suasana Pelabuhan Krakatau Internasional Port, Di Ciwandan. (Dok. Bantenhits)

Cilegon- PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) atau PT Krakatau International Port digugat ganti rugi Rp6,4 miliar oleh PT Pelangi Samudra Transindo (PST).

Bukan tanpa alasan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 9 September 2021 lalu itu karena diduga PT KBS telah membatalkan proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi di Langkat, Sumatera Utara.

Gugatan dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2021/PN Srg itu anak perusahaan PT Krakatau Steel tercatat sebagai tergugat I, turut tergugat ada nama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung.

Selain itu dalam petitum gugatan PT KBS dinilai melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membatalkan perjanjian pekerjaan secara sepihak pada proyek dengan nilai hampir mencapai Rp12 milliar.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang di alami penggugat secara tunai dan kontan sebesar Rp.6.466.000.000 (enam milyar empat ratus enam puluh enam juta rupiah) kepada penggugat,” tulis petitum dalam gugatan tersebut seperti dikutip, Jumat, 17 September 2021.

Sementara kuasa hukum PT PST, Tommy Aditia Sinulingga mengungkapkan proyek itu berawal dari PT Tiga Roda di lokasi Sumur Minyak Bumi di Sumut yang menunjuk PT KBS dan selanjutnya PT KBS kemudian menunjuk sub kontraktor yakni PT PST untuk mengerjakan proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi.

“Jadi, awal mulanya itu berjalan dengan baik tapi terkendala pada saat PST dalam hal ini sudah memasuki area untuk mau melakukan pekerjaan ternyata PST memintakan kepada pihak KBS dalam hal ini untuk bisa memasuki kawasan,” ujar Tommy saat dikonfirmasi.

Tommy membeberkan, PST kemudian meminta surat keterangan agar bisa memasuki area proyek. Namun, PT KBS justru membalas permintaan itu dengan melayangkan surat pembatalan pekerjaan.

“Tapi PT KBS tidak melakukan itu, tidak ada itikad baiknya di situ, langsung dikeluarkan surat pembatalan perintah kerja SPK-nya 27 Mei,”bebernya.

Kata Tommy, surat pembatalan itu awalnya tidak melampirkan keterangan pembatalan bahwa proyek yang digarap PT KBS itu tidak jadi dikerjakan.

“Tapi dalam hal ini tentu PST keberatan terhadap pembatalan itu, 21 Juni kami berikan surat tindak lanjut, dibalas mereka 21 Juni alasannya lain lagi karena pihak KBS buat alasan lain bahwa pihak PST menilai tidak melakukan pergerakan,”katanya.

Selain itu, permasalahan lain muncul ketika PT KBS meminta DP yang telah diberikan ke PT PST sebesar Rp2,95 miliar. Tommy melanjutkan, pihaknya merasa dirugikan dengan permintaan KBS untuk mengembalikan uang DP tersebut.

“Dia meminta DP yang udah dikeluarkan, sedangkan dalam klausulnya tidak ada seperti itu, kalau menurut hukum itu pembatalan sepihak, kan nggak mungkin kita kembalikan,”tandasnya.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Humas PT KBS, Hendra Wicaksono belum bisa memberikan penjelasan.

“Saya tampung dahulu mas nanti di bicarakan kepada tim bu sari.” singkatnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...