Serang – Proses rekrutmen guru honorer oleh Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Banten untuk ditempatkan di sejumlah SMA/SMK/SKh Negeri di Banten menunjukkan karut marutnya pengelolaan pegawai di Provinsi Banten.
Pasalnya, rekrutmen dan penempatan guru honorer di SMA/SMK/SKh Negeri di Banten tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.
Hal tersebut diungkapkan aktivis antikorupsi di Banten yang juga Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada merespon terbitnya kebijakan BKD Banten melalui surat Nomor 800/3401-BKD/2021.
Surat tertanggal 25 Agustus 2021 yang ditandatangani Ketua BKD Banten, Komarudin itu ditujukan untuk seluruh kepala SMA/SMK/SKh Negeri di Banten.
“Ini salah satu bentuk nyata dari karut marutnya pengelolaan pegawai oleh BKD. Apa dasarnya menempatkan guru honor ke sekolah negeri? Kapan juga seleksi guru honor itu dilakukan? Makin ngawur saja kelakuan Kepala BKD ini,” kata Udah melalui pesan WhatsApp kepada BantenHits.com,
Yang lebih parahnya lagi, lanjut Uday, guru honorer yang ditempatkan BKD Banten malah kebanyakan bukan guru honorer yang sudah mengabdi di sekolah yang bersangkutan.
“Pengguna (user)nya Dindikbud, tapi pihak Dindikbud justru tidak mengetahui persoalan itu. Biasanya mekanismenya kan, pihak sekolah (SMK/SMA/SKh) mengajukan ke KCD Dindikbud atau ke Bidang SMK/SMA/SKh di Dindikbud Provinsi. (Tapi sekarang) ini sekehendak pihak BKD saja,” ujar Uday geram.
Menurut Uday, kebijakan BKD Banten itu sangat berpotensi menimbulkan masalah karena mengabaikan aspek kepantasan dan kepatutan.
“Siapa yang diseleksi, Dindik tidak tahu. Yang ditempatkan di masing-masing sekolah juga pada akhirnya tidak jelas siapa, apa standar kualifikasinya serta berapa kebutuhan riil guru honorer di masing-masing sekolah menjadi amburadul. Sehingga wajar jika beredar kabar bahwa guru honorer yang ditempatkan banyak dari luar usulan pihak sekolah,” bebernya.
Uday menyarankan, mestinya, pihak BKD berkomunikasi dengan pihak Dindikbud agar sinkron antara kebutuhan dengan penempatan personil guru berdasarkan hasil seleksi dan standard yang melibatkan pihak Dindikbud.
“Tidak main potong kompas begitu. Ini soal manajemen SDM di dunia pendidikan, tidak boleh kumaha aing,” pungkasnya.
Tak Tahu Kebutuhan Sekolah
Kepala Dindikbud Banten, Tabrani mengaku tak menahu soal kebijakan seleksi dan penempatan guru honorer di SMA/SMK/SKh Negeri oleh BKD Banten.
“Saya gak tahu. Itu (kebijakan) BKD,” kata Tabrani singkat.
Sementara itu, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan kebijakan rekrutmen dan penempatan guru honorer di SMA/SMK/SKh Negeri itu merupakan usulan sekolah.
“Usulan sekolah. BKD yang validasi,” kata Komarudin saat dihubungi BantenHits.com, 8 September 2021.
Komarudin juga menepis anggapan kebijakan tersebut tidak melibatkan Dindikbud Banten, karena menurutnya BKD telah melibatkan sekolah.
“Sudah (dilibatkan). Sekolah bukanya bagian Didinkbud?” katanya.
Saat ditanya berapa kebutuhan guru honorer yang akan ditempatkan di SMA/SMK/SKh Negeri di Banten, Komarudin mengaku belum mengetahuinya.
“Belum diputuskan. Masih validasi. Sedang dihitung,” ucapnya.
Editor: Fariz Abdullah