Cilegon – Kasus dugaan suap penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (STPT) Pasar Kranggot Kota Cilegon, yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon berinisial UDA menemui babak baru.
Kuasa hukum UDA, Bahtiar Rifa’i mengungkapkan kliennya menjadi korban pemerasan salah satu oknum di Kejaksaan Negri atau Kejari Cilegon.
Dugaan pemerasan terjadi selama proses dan atau sebelum proses perkara dugaan tindak pidana korupsi izin pengelolaan perparkiran tahun 2020 pada Dishub kota Cilegon.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan ini cukup mengagetkan, fakta yang kita lihat dan bukti-bukti yang kita pegang ternyata klien kami ini banyak mengalami pemerasan oleh oknum yang memiliki jabatan struktural di lingkungan Kejari Cilegon,” ungkap Bahtiar Rifai, Kuasa Hukum UDA saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media, Senin, 27 September 2021.
Bahtiar yang diketahui mulai Senin, 27 September 2021 ini telah ditunjuk sebagai kuasa hukum UDA yang baru mengungkapkan, jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh kliennya tersebut cukup fantastis mencapai Rp 100 juta.
“Sebelum berjalan pun, mau berjalan pun itu sudah ada. Oknum datang ke kantor Dinas (Dishub) meminta agar perkara ini bisa dikondisikan. Uang pun sudah diserahkan nilainya 100 juta rupiah pada prinsipnya ya akan mengkondisikan gitu lah agar perkara selesai dll. Banyak saksinya. Uang itu sumbernya dari kadis, Kasie, Kabid segala macem,” ungkapnya.
Bahtiar mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan langkah hukum dengan melaporkan beberapa oknum tersebut ke pihak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kejati Banten atas dugaan pemerasan yang menimpa kliennya.
“Kami akan laporkan, ke pihak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kajati Banten bapak Reda Matovani atas dugaan atau peristiwa yang dialami klien kami berupa pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kasie Intel Kejari Cilegon Hasan Ashari menguungkapkan jika tudingan oknum Kejari Cilegon yang diduga melakukan pemerasan terhadap UDA itu tidak benar. Ia menegaskan dalam menangani kasus UDA, Kejari Cilegon menangani nya secara profesional.
“Pemerasan segala macem gak ada. Kalo memang ada pemerasaan segala macem, sebut namanya, buktikan pemerasaannya seperti apa. itu Ga ada, gada sama sekali,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana