Serang – Masih inget dengan kasus S (38) perempuan asal Sukabumi yang tega menghabisi bayi yang baru dilahirkannya di dalam kontrakan, Rabu 23 Maret 2022.
Kepada polisi S mengakui tinggal di kosan Lingkungan Sapiah, RT 002/RW 013, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, sejak empat hari sebelum kejadian.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, sebelum tinggal di Kota Serang, S sempat tinggal di Batam sebagai Assiten Rumah Tangga (ART).
Saat itulah, S dicekoki minuman keras miras oleh dua pemuda kemudian diperkosa sampai akhirnya hamil.
Berdasarkan pengakuan S ini, maka kesimpulan sebelumnya yang menyatakan S hamil akibat hubungan gelap dengan pacarnya terbantahkan.
“Dari hasil interogasi dilanjutkan gelar perkara dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita dapat keterangan si pelaku digagahi oleh dua orang sampai hamil,” ungkap Maruli kepada awak media, di kontrakan pelaku, Selasa 29 Maret 2022.
Hutapea menegaskan, pelaku sengaja membiarkan anak yang baru lahir meninggal dunia, karena depresi tidak diketahui siapa ayah sang anak.
“Setelah itu pelaku bingung siapa orang tuanya dan depresi sampai melahirkan terus membiarkan si bayi setelah lahir sampai meninggal,” ungkapnya.
Pelaku melahirkan secara prematur usia kandungan delapan bulan, lahir tanpa perawatan medis dan saat melahirkan, dibiarkan meninggal dunia.
“Setelah lahir 6 jam si bayi masih bernafas sekitar jam 6 sore setelahnya meninggal dunia,” kata Maruli.
Di lokasi kejadian, lanjutnya, petugas menemukan berbagai alat bukti di antaranya gunting yang digunakan memotong ari-ari. Gunting diketahui kondisinya tidak higienis.
“Dari hasil otopsi, 6 jam sebelum ditemukan si bayi masih bernafas bayi. Hasil otopsi ada memar di kepala, dan pelaku mengakui bahwa bayi itu terseluncur ke bawah, hingga terbentur lantai dan bagian pernapasan si bayi tersumbat,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 341 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana