Penuhi Hak Perempuan dan Anak, DKBP3A Kabupaten Serang Respons Cepat setiap Laporan Kekerasan Seksual

Date:

Kasi Data Informasi PPA DKBP3A Kabupaten Serang, Dewi Hartaningrum mengatakan, pihaknya merespons cepat setiap laporan kekerasan untuk melindungi pemenuhan hak perempuan dan anak di Kabupaten Serang. (Dok. BantenHits.com/ Muhammad Uqel Assathir)

Serang – Setiap laporan kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Serang, direspons cepat oleh Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DKBP3A Kabupaten Serang.

Hal ini dilakukan berdasarkan assesment kebutuhan korban serta pertimbangan lain untuk memastikan terpenuhinya hak perlindungan bagi kaum perempuan dan anak di Kabupaten Serang.

Hal tersebut disampaikan Kasi Data Informasi PPA DKBP3A Kabupaten Serang, Dewi Hartaningrum, Selasa, 14 Juni 2022.

Orang Dekat

Menurut Dewi, sejauh ini jajarannya telah menerima puluhan laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Serang dengan beragam kriteria.

Kekerasan tersebut di antaranya kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, kekerasan terhadap anak, dan pelantaran anak.

Dewi mengungkapkan, laporan yang diterima jajarannya menunjukkan kasus yang terjadi merata hampir di semua kecamatan di Kabupaten Serang. Dari kronologi laporan, kekerasan seksual terhadap perempuan dilakukan oleh orang terdekat.

“Kebanyakan yang terjadi justru pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan itu oleh orang dekat, misalnya anak-anak di bawah umur pacaran kemudian terjadi hamil dil uar nikah. Kalau pemerkosaan sih sedikit,” ungkapnya.

Masyarakat Berani ‘Speak Up’

Dewi menilai, banyaknya laporan kekerasan seksual yang diterima jajarannya, menandakan masyarakat semakin berani mengungkap kasus di lingkungannya.

“Banyaknya kasus yang dilaporkan itu menunjukkan masyarakat sudah berani untuk speak up terhadap kasus yang terjadi di lingkungannya,” bebernya.

Lebih lanjut, Dewi mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan terjadi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sudah gencar dilakukan melalui UPT ditingkat kecamatan.

“Kita sering memberikan sosialisasi, harus ada pengawasan dari orang tua untuk anak-anak dan perempuan. Hati-hati terutama bagi remaja yang awalnya pacaran dan mengenal orang jangan mudah percaya,” terangnya.

Pada era pandemi, lanjutnya, pihaknya menerima laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi melalui media sosial.

“Maka, penting pengawasan orang tua. Ketahanan keluarga harus kuat. Ada beberapa kasus awalnya kenalan di media sosial terus pacaran, terjadilah sesuatu yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...