Mengerikan! Arief Disatroni Kelompok Brutal saat Dorong Motor Mogok di Tangerang, Wajah Berdarah sampai Nyaris Buta

Date:

Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukkan foto korban usai berhasil menangkap kelompok brutal. (Istimewa)

Tangerang- Sebanyak enam pelaku perampasan barang berharga atau begal berhasil di bekuk jajaran Polsek Neglasari dan Polres Metro Tangerang Kota.

Kelompok begal tersebut berhasil dibekuk pihak kepolisian setelah melakukan perampasan sebuah handphone dan melukai korban mengunakan senjata tajam di Wilayah Selapajang, yang persisinya di depan Kantor Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu 16 Juli 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkap terhadap para pelaku ini berawal dari laporan ayah korban Ramli ke Polsek Neglasari yang melaporkan anaknya yakni Arief Setiawan ,sedang menuntun kendaraannya yang kehabisan bensin.

” Tiba-tiba korban dipepet segerombolan yang mengendarai tiga sepedah motor lalu melakukan pemcakokan mengunakan Sajam jenis cerulit ke arah kepala korban. Korban menderita luka di pelipis mata dan nyari mengalami kebutaan,” ungkap Zain, Senin 25 Juli 2022, usai ungkap Kasus.

Zain menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Neglasari pada kamis tanggal 21 Juli 2022 kemarin berhasil mengendus lokasi persembunyian Komplotan begal tersebut. di lokasi petugas berhasil mengamankan enam pelaku berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18), F (20) dan D (22).

“Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya di daerah Cengklong, Kosambi, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang. Dengan rincian 4 pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku lanjut Zain, sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, mereka melakukan begal ponsel di Lima lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

“Dari tangan pelaku, petugas mengambakan sejumlah barang bukti berapa unit Handphone, sejanta tajam jenis cerulit, dan 2 unit sepedah motor yang digunakan pelaku untuk tindak kejahatan,” terangnya.

Zain menambahkan, keenam pelaku kini di amankan di Polsek Neglasari untuk penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” imbuhnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Al Muktabar Ingin Gen Z di Banten Produktif dan Visioner, Bagaimana Caranya?

Berita Banten - Generasi Z alias Gen Z di...

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...