Kuli Bangunan hingga Petani di Cilegon Diketahui Terjerat Judi usai Polres Gelar Operasi

Date:

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro saat mengumumkan hasil operasi pemberantasan judi di Kota Cilegon. Dalam operasi ini, Satreskrim Polres Cilegon mengamankan 11 tersangka. Mereka yang terlibat perjudian di Kota Cilegon diketahui berasal dari beragam profesi, mulai petani hingga kuli.(BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Jajaran Satreskrim Polres Cilegon menggulung 11 pelaku perjudian. Belasan pelaku yang diringkus petugas, diketahui berasal dari beragam profesi mulai dari kuli bangunan, petani, karyawan swasta, hingga pengangguran.

Penangkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Cilegon dilakukan di sejumlah terpisah.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial WF (53), SS (23), S (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37) dan SL (38). Semuanya kedapatan melakukan praktik judi online maupun konvensional.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro mengatakan, penangkapan belasan pelaku perjudian online dan konvensional tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Tercatat, terdapat tiga laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait perjudian di Kota Cilegon.

“Kami bertindak cepat membongkar praktik perjudian dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu yang berbeda, tempat yang berbeda, dan modus yang berbeda. Perjudiannya ada yang online dan ada yang menggunakan kartu atau konvensional,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu, 24 Agustus 2022.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menyampaikan operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon itu merupakan implementasi perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto untuk memberantas perjudian baik online maupun konvensional.

“Yang pertama, untuk kasus judi tanggal 4 Agustus diamankan 3 tersangka yaitu tersangka WF, SS, dan S di Kecamatan Jombang dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti uang tunai 724 ribu, lembar kertas togel dan 5 buah HP,” terangnya.

Kemudian, kata Nandar, untuk ketiga pelaku lainnya MP, DD dan HD diamankan di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Mereka melakukan perjudian online situs dengan barang bukti uang tunai Rp 112 ribu dan 3 buah HP serta lembaran catatan togel.

“Yang terakhir perjudian konvensional dengan tersangka NS, MD, AS, KM dan SL dengan barang bukti sebesar Rp 2,1 juta dan kartu remi. Ini bentuk perjudiannya permainan kartu dan TKP-nya di Kecamatan Puloampel,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...