Anda Penyuka Kopi Sachet? Awas! Di Binong Tangerang Polisi Menyita Ribuan Sachet Kopi Kemasan Kadaluarsa yang Diedarkan ke Toko Sembako

Date:

Pria berinisial HL, warga Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ditangkap jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang setelah kedapatan mengedarkan kopi sachet kadaluarsa yang diproduksi PT Tora Bika ke warung-warung sembako. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Buat Anda yang biasa mengkonsumsi kopi sachet, sebaiknya perhatikan kemasan dan teliti tanggal kadaluarsa yang biasanya tertera di bagian bawah kemasan.

Pasalnya, seorang pria di Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diketahui mengedarkan kopi sachet kadaluarsa ke toko dan warung-warung. Kopi yang dijual merupakan kopi yang sudah tak diproduksi sejak 2020 lalu.

Pria pengedar kopi sachet kadaluarsa itu bernama HL (38). Kini dia telah ditangkap petugas kepolisian sektor Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Sabtu 8 Oktober 2022.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, modus tersangka HL ini, dia menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa dari kopi sachet.

“Kopi sachet cap kadaluarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi sachet itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako di sekitar wilayah Cikupa,” kata Romdhon, Rabu 12 Oktober 2022.

Curiga Label Kadaluarsa Tak Rapi

Romdhon menjelaskan, awal kasus itu terungkap berawal saat ada seorang warga yang merasa curiga dengan label kadaluarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt.

Tampilannya nampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke pihak kepolisian.

Mendapatkan informasi itu lanjut Romdhon, Petugas Polsek Cikupa pun melakukan pendalaman. Setelah diselidiki, label kadaluwarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt, tampilannya mirip dengan yang ada di merek kopi sachet Tora Cafe Caramelove, yang diproduksi oleh produsen yang sama.

“Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT Torabika Eka Semesta untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kadaluwarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan,” ujar Romdhon.

Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020. Saat label kadaluarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kadaluarsa kodifikasi perusahaan.

“Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa,” terangnya.

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah terus melakukan pelacakan, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi sachet yang sudah diubah label kadaluarsanya.

“Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5000 sachet yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari 2 merek kopi itu,” tutur Romdhon.

Tidak hanya itu, di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluwarsa. Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran.

“Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya,” ucap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...