Berita Cimahi – Para polisi lalu lintas di Kota Cimahi saat ini sedang melakukan uji coba dan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mobile. Jika sudah resmi diberlakukan, maka polisi di Cimahi sudah bisa menilang menggunakan handphone (HP).
Menurut Kasat Lantas Polres Kota Cimahi, AKP Sudirianto, rencananya tilang elktronik mobile akan resmi diberlakukan di Kota Cimahi pada 1 Januari 2023.
“Tilang elektronik (ETLE) mobile mulai diterapkan 1 Januari 2023. Sekarang masih disosialisasikan,” kata Sudirianto, Sabtu, 10 Desember 2022 seperti dinukil BantenHits.com dari iNews.com.
Lalu bagaimana sistem tilang elektronik ini bekerja?
Sudirianto membeberkan, ketika bertugas di lapangan, petugas melakukan tilang eletronik menggunakan handphone (HP) yang telah dilengkapi aplikasi ETLE Mobile Lodaya. Handphone digunakan petugas untuk memotret pelat nomor polisi (nopol) pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Foto pelat nomor kendaraan pelanggar di lapangan secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas Polres Cimahi. Lalu dilakukan proses validasi. Setelah itu dikeluarkan surat pemberitahuan tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar.
“Nantinya surat tilang yang sudah divalidasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar yang tercatat dalam database elektronik,” bebernya,
Kemudian, lanjut Sudirianto, pelanggar dapat membayar denda sesuai pelanggaran dengan mentransfer ke bank yang sudah ditunjuk. Nilai besaran denda tergantung pelanggaran yang dilakukan dan mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ).
Pelanggaran Kasat Mata
Pelanggaran yang ditilang ETLE Mobile Lodaya, hanya yang kasat mata. Misalnya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, atau melawan arus.
Ketika ditanya apakah sudah tidak akan ada lagi tilang manual? Sudirianto menuturkan, tilang manual tetap diterapkan. Namun diberlakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu.
“Kalau untuk pelanggaran seperti tidak memiliki STNK, motor bodong, dan knalpot bising masih tetap diberikan tilang manual,” pungkasnya.
Sumber: iNews.id