Berita Jakarta – Penggunaan teknologi seperti kamera tilang eletronik atau ETLE di Jakarta dinilai bermanfaat untuk penegakan aturan.
Merujuk dari manfaatnya yang besar, 70 titik di Jakarta bakal dipersiapkan untuk menambah kamera ETLE.
Dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com, Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung wacana perluasan 70 titik area tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Metro Jaya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, sejauh ini pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum memang sudah saatnya dilakukan. Terlebih Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memiliki kajian khusus untuk menempatkan penambahan kamera di 70 titik.
“Melihat dari strategi yang sedang diupayakan untuk pengendalian lalu lintas bahwa ETLE sebagai upaya untuk penegakkan hukum atau law enforcement berbasis IT ini sangat kita dukung. Terlebih ketika kita melihat empat manfaat yang terkandung di dalamnya,” kata Ismail di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, sedikitnya ada empat manfaat penggunaan ETLE sebagai metode tilang elektronik bagi pengguna jalan yang melanggar.
Pertama, tilang elektronik memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta. Kedua, efisiensi pengawasan di lapangan, ketiga, meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas yang akan memperburuk kondisi kesehatan petugas untuk jangka waktu lama.
Keempat, dengan diperluasnya area tilang elektronik, masyarakat akan semakin merasa terawasi selama 24 jam sehingga semakin menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.
“Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum,” ucap Syafrin.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan jumlah kendaraan di Jakarta saat ini telah mencapai 22,4 juta dengan panjang ruas jalan mencapai 7.800 kilometer sehingga terjadi penumpukan kendaraan di jalan. Dia menilai penerapan ETLE sangat tepat.
Latif menambahkan pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh teknologi ETLE antara lain, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arus jalan, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seatbelt, pelanggaran ganjil genap, kendaraan over speed, tidak memakai helm, dan lain-lainnya.
“Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Terima kasih dukungan dari DPRD DKI yang telah mendukung tugas kami dalam pengadaan ETLE statis sejak 2019. Kami akan membawa wajah Jakarta yang lebih modern,” tuturnya.
Sumber: RCTI+