Berita Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua pengusaha minuman keras yang berada di Kecamatan Periuk dan Ciledug. Mereka diduga memalsukan izin penjualan minuman beralkohol tipe B dan C.
Berdasarkan Keputusan Menperindag RI No: 359/MPP/Kep/10/1997, minuman beralkohol yang masuk dalam tipe B di antaranya Wine. Sementara minuman beralkohol tipe C seperti Whiskey dan Vodka.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi kepada BantenHits.com mengungkapkan, jajaran Tramtib Kecamatan Ciledug sempat mundur saat pengusaha miras menunjukkan surat izin untuk menjual minuman keras yang dimilikinya.
Terungkapnya dugaan izin palsu penjual minuman keras itu sendiri berawal dari operasi minuman keras yang dilakukan Tramtib Kecamatan Ciledug pada 6 Desember 2022.
“Berawal dari Operasi Miras yang dilakukan oleh Tramtib Kecamatan Ciledug yang dipimpin oleh Kasi Tramtibnya pada tanggal 6 Desember 2022 lalu,” ungkap Wawan, Sabtu, 17 Desember 2022.
“Saat (petugas) akan mengambil tindakan, pemilik miras menunjukan surat ijin yg dimiliki, akhirnya pasukan Tramtib mundur dan melaporkan temuan tersebut kepada kami di Satpol PP Kota Tangerang,” sambung Wawan.
Setelah meneliti izin yang ditunjukkkan pemilik minuman keras itu, Wawan yang pernah memimpin organisasi kepemudaan di Kota Tangerang dan dikenal tegas ini kemudian memberikan arahan kepada jajarannya.
“Saya langsung mengarahkan kepada pejabat terkait di Satpol PP untuk membahas bersama OPD terkait mengenai izin yg dimiliki, yakni bersama DPMPTSP dan Disperindagkop UKM,” ungkapnya.
Saat pembahasan awal itulah, lanjut Wawan, didapat informasi juga ada pengusaha yang memiliki izin serupa di wilayah Kecamatan Periuk.
“Akhirnya kemarin (Kamis, 15 Desember 2022), saya perintahkan Penyidik (PPNS) Satpol PP untuk mengundang klarifikasi perizinan yang dimiliki kedua pengusaha miras tersebut,” ungkapnya.
Wawan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dengan didampingi organisasi perangkat Daerah lain seperti DPMPTSP dan Disperindagkop UKM, memastikan bahwa satu ijin usaha miras tersebut diperoleh tidak melalui proses OSS yang benar atau wajar.
“Sementara untuk pengusaha di Kecamatan Periuk kami akan kembali mengundang, krn kemarin yang hadir adalah wakil perusahaan dan hanya membawa copy perizinannya,” pungkasnya.