Berita Lebak– SE (45) oknum guru di Kabupaten Lebak ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka, Kamis, 5 Januari 2023.
Bagaimana tidak, Senin, 2 Januari 2023 dia mengamuk memukuli warga di Jalan Raya Pasar Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Ironisnya, tenaga pendidik itu sampai mengacung-acungkan pistol.
Peristiwa itu terjadi kala SE tidak terima terjebak macet di Pasar Malingping karena tengah ada perbaikan jalan. Alhasil, kendaraannya terperosok.
Warga yang melihat berusaha membantu. Setelah berhasil dibantu, SE malah mengamuk dan memukuli mereka.
Kekinian, SE sudah resmi jadi tersangka. Dia juga sudah mendekam dibalik jeruji besi.
“Sudah ditetapkan tersangka. Sudah ditahan juga,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kamis, 5 Januari 2023.
Belakangan, SE diisukan mengalami gangguan jiwa. Namun, isu itu dibantah oleh pihak kepolisian.
“Hasil tes psikologi diPolda Banten tersangka tidak mengalami itu (gangguan jiwa-red),”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SE disangkakan pasal 335 KUH Pidana dan UU darurat.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana