Berita Cilegon – Di usianya yang masih 15 tahun, seorang remaja perempuan di Kota Cilegon–sebut saja Melati–harus mengalami rumitnya masalah yang dia hadapi.
Dia ditinggal kabur oleh ibunya berinisial YI sejak Maret 2022. Kemudian ayah kandung, AS (45) yang harusnya bisa melindungi, justru malah memberinya aib. Dia diperkosa sang ayah hingga berkali-kali sejak Juli-Desember 2022.
Aksi bejat sang ayah terendus. Dia pun lantas dicokok jajaran Polres Cilegon.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa bejat yang dilakukan pelaku terhadap anaknya terjadi ketika pelaku yang tinggal bersama dengan korban usai keduanya ditinggal oleh YI.
“Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh AS untuk pindah ke kamarnya, setelah dikamar terlapor mencumbu korban,” kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, Kamis, 12 Januari 2023.
Saat mencumbui anak kandungnya itu, AS juga meminta agar anaknya itu tidak bersuara. Bahkan dia, juga menyamakan sang anak dengan istrinya.
“Pelaku berkata,’Jangan berisik nanti ketahuan kedenger orang’. Kemudian berkata lagi, ‘Kamu tuh mirip sama mama kamu’. Setelah itu pelaku mencabuli korban,” ungkap Nandar.
Aksi bejat AS itu terus berlanjut dan dijadikan alasan pelaku untuk mengijinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku.
Kini, AS sedang menjalani proses hukum atas tindakannya. Dia dijerat dengan ancaman hukuman persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana