Berita Kota Tangerang– SRN (42) gelap mata menganiaya istrinya sendiri menggunakan sebilah kapak. Adalah NH (33).
Peristiwa itu terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Jari NH putus hingga kepala berdarah – darah akibat sabetan kapak.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penganiayaan dilakukan karena SRN tersulut api cemburu yang mengetahui istrinya chat dengan pria lain.
“Aksi KDRT itu mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujar Zain, Kamis 26 Januari 2023.
Zain menjelaskan, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 06.10 WIB. Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.
“Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah kapak, hingga korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan KDRT tersebut, lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.
“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” terangnya.
Zain menambahkan usai melakukan penganiayaan, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.
“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP,” tegasnya.
Editor: Fariz Abdullah