“Bulan Madu” Singkat Penjarah Toko HP di Mekar Baru, Senin Beraksi Rabu Diringkus Polisi

Date:

015294900 1602589912 ILUSTRASI BORGOL ridlo
“Bulan Madu” singkat penjarah toko HP di Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Senin beraksi Rabu diringkus Polisi. FOTO ILUSTRASI penangkapan (Liputan6.com)

Berita Kabupaten Tangerang – Waktu yang dimiliki SH (49) untuk “bulan madu” dengan 12 handphone curiannya tergolong singkat. Hanya dua hari setelah beraksi, SH sudah berhasil dicokok polisi.

SH merupakan seorang buruh harian lepas berinisial warga Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Dia ditangkap Rabu, 25 Januari 2023 oleh petugas kepolisian karena telah menggasak 12 unit handphone di sebuah toko milik Sukmadi (38) di Kampung Pecinan, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 23 Januari 2023.

Pelaku beraksi dengan menggandakan kunci toko kemudian menggasak handphone milik korban lalu menjualnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB.

“Pelaku telah diamankan petugas Polsek Kronjo Polresta Tangerang,” ucap Dany, Jumat 27 Januari 2023.

Dany menjelaskan, tersangka mencuri handphone dengan memasuki toko korban menggunakan kunci palsu untuk membuka gembok rolling door.

“Kemudian tersangka mengambil 12 unit telepon genggam atau handphone yang berada di dalam etalase,” bebernya.

Setelah itu, lanjut Dany, tersangka sempat menjual handphone hasil curian tersebut sebanyak empat unit sejumlah orang.

“Beawal dari keterangan saksi-saksi kemudian anggota Polsek Kronjo Polresta Tangerang mengidentifikasi tersangka,” ujarnya.

Berbekal dari keterangan para saksi-saksi,  anggota Polsek Kronjo yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Marwata  berhasil menangkap tersangka SH di rumahnya dan menyita barang bukti berupa handphone pada Rabu, 25 Januari 2023.

“Kepada petugas, tersangka SH mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone,” ucapnya.

Peristiwa pencurian tersebut, membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta. Korban sendiri telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Dany.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...

Harapan Pelatih Persib Bandung Jelang Laga versus Persebaya

Berita Persib - Menjelang duel klasik versus Persebaya, Pelatih...