Berita Jakarta – Kepolisian tidak akan memberikan tempat bagi aksi premanisme. Polisi juga akan memberikan efek jera kepada para pelaku premanisme.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat merilis penangkapan tiga dari tujuh debt collector yang telah ditetapkan tersangka usai membentak anggota Bhabinkamtibmas saat proses penarikan kendaraan milik selebgram Elisabeth Clara Shinta di Kawasan Jakarta Selatan.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key. Sementara empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) masing-masing Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.
“Saya ingin berpesan pada empat orang ini yang preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, gagah, seram gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing. Anggota kami sedang kejar semua, ini cuma pelajaran kenapa saya harus bernada tegas seperti ini,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2023 seperti dilansir RCTI+.
“Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis masyarakat umum bahwa tidak ada preman preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta,” tegasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Hengki mengatakan, ketujuh debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ungkap Hengki, akan menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur.
Sebelumnya, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin, 20 Februari 2023. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Clara menjelaskan, peristiwa perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.
Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
“Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya,” kata Clara.
Setelah dicek, ternyata BPKB itu digadaikan oleh mantan suaminya. Menurut Clara, dirinya sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya dan menunggu kedatangan keluarganya.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.
Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba memediasi kedua belah pihak. Dia bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi. Sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian dirampas.
Sumber: RCTI+