Cerita Dua WNA India Tak Mau Lepas Turban di Bandara Soekarno Hatta, Ternyata…

Date:

IMG 20230223 WA0030
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang menggelar ungkap kasus sabu senilai Rp 13 M lebih lewat Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis, 23 Februari 2023. Petugas berhasil mengggagalkan penyelundupan sabu senilai Rp 13 M lebih yang disembunyikan dua warga India dalam turban yang dikenakannya. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Berita Tangerang – Turban atau penutup kepala yang sering digunakan warga India dikenal sakral untuk sebagian warga penganut sekte tertentu di India. Mereka ada yang meyakini memilih mati dibanding harus membuka turban.

Karena turban ini jugalah, narkotika jenis sabu senilai Rp 13 M lebih nyaris masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Bagaimana bisa?

Cerita tentang turban dan sabu senilai Rp 13 M lebih ini diungkap saat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggelar ungkap kasus, Kamis, 23 Februari 2023.

Dalam giat tersebut Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan sabu seberat 3.072 gram atau senilai Rp 13 M lebih dari jaringan internasional.

Barang bukti narkoba seberat 3.072 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

“Jadi, dari penindakan ini berhasil mengamankan tujuh orang yang terdiri atas dua WNA asal India dan lima WNI dengan total barang bukti sebanyak 3.072 gram narkotika dengan nilai Rp13.704.960.000,00,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Kamis 23 Febuari 2023.

Dua WNA India Kenakan Turban

Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada hari Selasa 20 Desember 2022 atas dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28) yang kedapatan membawa barang bawaannya saat tiba di Terminal 3 Bandara Soetta dengan rute penerbangan Thai Airways (TG-433) dari Bangkok tujuan Jakarta.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang milik dua WNA pria asal India, TS dan GS. Saat diperiksa, TS dan GS awalnya kooperatif, kemudian petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya.

“Namun, ketika petugas melanjutkan pemeriksaan urine, didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine,” ujarnya.

Sebelumnya, pada saat petugas melakukan pemeriksaan pada turban yang dikenakan dua WNA India itu, yang bersangkutan sempat menolak. Namun, tidak lama pihaknya berhasil memeriksanya dan menemukan bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS.

“Saat itu kami kesulitan memeriksa pakaian dan penutup kepala berupa turban yang dikenakan oleh keduanya hingga terjadi perdebatan karena TS dan GS enggan melepas dan menunjukkannya kepada petugas. Akan tetapi, kami berhasil memeriksanya,” kata Gatot.

Dari pengakuan TS dan GS, mereka diminta bawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India. Bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sebuah hotel, daerah Pasar Baru.

“Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation oleh Tim Gabungan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” jelas Gatot.

Selain menangkap dua WNA itu, lanjut Gatot, petugas mengamankan empat orang lainnya dengan inisial HW (37) WNI asal Deli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24) WNI asal Riau berperan sebagai penerima barang kedua, DK (43), dan DI (33).

“Ada WNI pasangan suami istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali dan mereka semuanya diamankan di tempat terpisah,” ucapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related