Bukannya Sahur, Pemuda di Lebak Kepergok Polisi Mau Tawuran Sebari Bawa Samurai

Date:

AMJ (19) diamankan pihak kepolisian saat akan melakukan aksi tawuran. (Istimewa)

Berita Lebak- AMJ (19) warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian, Senin, 27 Maret 2023. Dia diduga akan melakukan aksi tawuran.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB atau saat hendak sahur. Kala itu, AMJ dijemput oleh rekannya untuk berkumpul.

Dalam perjalanan dia diberitahu bahwa akan melakukan aksi tawuran lantaran pihak lawan disebut tak terima kalah perang sarung beberapa waktu lalu.

Sesampainya di Jalan Bypas Soekarno – Hatta, AMJ berkumpul dengan puluhan orang lainnya. Disitu mereka bergerak menuju Taman Angklung.

Sesampainya di lokasi, AMJ dibekali sebuah samurai. Senjata tajam itu pun iya simpan di bagian punggungnya.

Senjata itu pun siap dibacokan oleh AMJ ketika bertemu lawan nanti. Beruntung, barulah saling lempar petasan pihak kepolisian gerak cepat membubarkan aksi tawuran. Para pemuda itu pun kocar-kacir, termasuk AMJ.

“Dia lari ke semak-semak dan samurainya sudah dibuang. Tapi berhasil kita amankan kembali,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut Andi, AMJ nekat bergabung untuk melakukan aksi tawuran sebari membawa samurai lantaran terdorong rasa solidaritas.

“Samurai itu sudah siap dibacokan saat bertemu lawan bilamana diserang,”tuturnya.

Akibat perbuatannya, AMJ Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ORDONNANTIETIJDELUKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL. 1948 NOMOR 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Authors

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related