Berita Kota Cilegon – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon membuka posko pengaduan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan. Di posko ini, warga bisa konsultasi hukum gratis dan mengadukan pungutan liar alias pungli.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Feby Gumilang mengatakan, keberadaan Posko di dua Pelabuhan Kejaksaan tersebut menandai jika Kejari Kota Cilegon telah siap memfasillitasi warga adhyaksa dan masyarakat yang hendak melakukan mudik Lebaran ke kampung halaman sambil beristirahat dapat mampir dan berkonsultasi hukum gratis.
“Adapun fungsi lain dari dibentuknya posko Pelabuhan Kejaksaan Negeri Cilegon yaitu untuk dapat menangani dan memfasilitasi pengaduan masyarakat mengenai pungutan liar yang terjadi khususnya di wilayah pelabuhan daerah Cilegon serta mengedukasi masyarakat agar sadar hukum,” kata Feby Gumilang kepada awak media, Selasa, 18 April 2023.
Feby menjelaskan, pencegahan praktik kejahatan salah satunya pungutan liat penting untuk dilaksanakan karena keberadaan mafia pelabuhan yang meresahkan masyarakat.
Bahkan lebih buruk lagi, keberadaan mafia pelabuhan dapat merugikan negara karena berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi yang membuat minat investor menjadi lebih rendah.
“Mengingat tupoksi dari Kejaksaan bukan hanya tentang hukum saja tapi Kejaksaan juga menyediakan pelayanan publik untuk masyarakat juga. Posko Pelabuhan Kejaksaan Negeri Cilegon dibuka untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat saat arus mudik maupun arus balik Lebaran,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana