Berita Lebak- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengimbau seluruh pengurus partai agar tidak memanfaatkan May Day atau hari buruh internasional menjadi ajang kampanye.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan pemerintah telah menetapkan tahapan-tahapan pemilu. Termasuk masa kampanye.
Kata dia, May Day bukanlah momen yang bisa dimanfaatkan untuk berkampanye.
Dia juga menjelaskan, kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
“Karena itu kita melakukan beberapa tindakan pencegahan agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam peringatan may day,”kata Ali dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, Senin, 1 Mei 2023.
Ali menerangkan Kampanye Pemilu nanti akan dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
“Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,”terangnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana