Ratusan Obat Keras Tak Berizin Edar Ditemukan di Toko Obat dan Tukang Jamu di Kelapa Dua

Date:

Aparat gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Satpol PP, dan Loka POM Kabupaten Tangerang menggelar operasi pengawasan sejumlah toko jamu, toko obat, dan toko obat kuat, Rabu, 7 Juni 2023.(FOTO: tangerangkab.go.id)

Berita Tangerang – Ratusan obat keras yang tak dilengkapi izin edar ditemukan diperjual-belikan di sejumlah toko jamu, toko obat, dan toko obat kuat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal tersebut diketahui setelah aparat gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Satpol PP, dan Loka POM Kabupaten Tangerang menggelar operasi pengawasan sejumlah toko jamu, toko obat, dan toko obat kuat, Rabu, 7 Juni 2023.

Kepala Seksi Farmasi dan pengawasan Pangan, Desi Tirtwati S.Farms menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurut dia, selain di lokasi yang berhasil ditemukan jajaranya, saat ini masih ada toko obat, toko jamu, dan toko obat kuat, yang menjual obat dan jamu yang tidak memiliki izin edar.

“Dari hasil sidak pemeriksaan kemarin, ditemukan kurang lebih 600 butir obat dari beberapa toko yang tidak mengantongi izin, termasuk obat kadaluarsa dan obat keras juga diperjualbelikan. Obat tersebut kami amankan karena pemliki toko tidak dapat menunjukan izin yang berlaku,” ujar Desi dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Desi mengatakan, hampir semua toko yang diperiksa dalam kegiatan tersebut tidak mengantongi izin. Pemilik toko juga tidak berada di tempat. Karena itu, Dinkes bersama Loka Pom Kabupaten Tangerang meminta kepada pemilik toko agar datang ke kantor Badan POM Kabupaten Tangerang untuk pengecekan izin lebih lanjut.

Menurut dia, obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin edar. Dia mengatakan, bahaya yang ditimbulkan akibat mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak. Di antaranya, mengakibatkan kerusakan saraf dan gangguan kesehatan lainnya.

“Dalam aturannya, obat keras itu hanya boleh diperjualbelikan di apotek dan hanya dapat dibeli melalui resep dokter,” katanya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...