Biaya Pemakaman di Kota Tangerang Rp 0 sampai Rp 100 Ribu, Kenapa Pria di Ciledug sampai Simpan Mayat Bayi di Freezer?

Date:

Pemerintah Kota Tangerang menetapkan biaya pemakaman di Kota Tangerang mulai Rp 0 sampai Rp 100 ribu. Kenapa pria di Ciledug sampai haru simpan mayat bayinya di freezer? FOTO Ilustrasi bayi: liputan6.com.

Berita Tangerang – S (40), seorang pria yang tinggal di Ciledug, Kota Tangerang terpaksa menyimpan mayat bayinya yang baru meninggal di dalam freezer. Bayi tersebut meninggal sejak dalam kandungan ibunya pada Senin, 3 Juli 2023, namun baru dimakamkan Selasa, 4 Juli 2023.

Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra menuturkan, berdasarkan keterangan dari S, ia mengaku tidak memiliki biaya untuk penguburan sang buah hati.

“Sehingga bayi dimasukan ke freezer dulu sambil menunggu membuat surat kematian di kelurahan untuk dimakamkan,” ujar Dorisha Suryo kepada awak media, Rabu, 4 Juli 2023.

Sebesar apa sebenarnya biaya retribusi pemakaman di Kota Tangerang?

Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengungkapkan pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Tangerang hanya TPU Selapajang Jaya, Kota Tangerang dengan luas 11,7 hektare. TPU Selapajang terletak di Jalan Iskandar Muda, Nomor 46, RT 004, RW 002, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Menurut Sugihharto, pemohon pemakaman hanya perlu melengkapi syarat yakni KTP Kota Tangerang dari almarhum atau almarhumah, KTP penanggung jawab, Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, surat pengantar RT, dan surat kematian dari Rumah Sakit (RS) atau dari kelurahan.

“Untuk pelayanan pemakaman berlangsung setiap hari tanpa hari libur. Untuk laporan pemakaman berkas hard copy harus dilampirkan oleh pemohon atau perwakilan. Pemakaman malam hari hanya dilayani dari pukul 18.00 hingga 20.00 wib,” jelas Sugi dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang.

Dalam proses pemakaman, lanjutnya, diharapkan dilaporkan dua jam sebelum pelaksanaan pemakaman sebagai durasi gali makam. Bila laporan pemakaman melebihi jam pelayanan, maka akan dilakukan keesokan harinya.

Sementara itu, untuk retribusi pelayanan pemakaman di Kota Tangerang juga sudah diatur. Di antaranya, penggunaan tanah makam untuk tiga tahun bernilai Rp100 ribu.

Sedangkan untuk perpanjangan penggunaan tanah makan Rp25 ribu untuk tiga tahun pertama, Rp35 ribu untuk tiga tahun kedua, Rp50 ribu untuk tiga tahun ketiga, Rp75 ribu untuk tiga tahun keempat dan Rp100 ribu untuk tiga tahun kelima.

“Dalam aturan ini, khusus masyarakat tidak mampu tidak dikenakan retribusi. Dengan persyaratan, menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Selain itu, untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang tanpa terkecuali juga dapat memanfaatkan penggunaan mobil jenazah khusus dalam kota secara gratis. Hanya menghubungi Tangerang Siaga 112,” tegas Sugihharto.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Al Muktabar Ingin Gen Z di Banten Produktif dan Visioner, Bagaimana Caranya?

Berita Banten - Generasi Z alias Gen Z di...

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...