Berita Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang gencar melakukan patroli rutin di wilayah Kota Tangerang. Jalanan dan sejumlah fasilitas umum menjadi sasaran patroli Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, patroli rutin digelar guna memberikan kenyamanan dan ketertiban umum. Target patroli adalah anak jalanan hingga pengemis dan gelandangan yang mengganggu ketertiban umum.
“Satpol PP terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Wawan dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkot Tangerang, Rabu, 27 September 2023.
Tak hanya melalui patroli rutin, lanjut Wawan, penertiban anjal dan gepeng juga dapat diinformasikan oleh masyarakat melalui layanan pengaduan yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang.
“Para petugas Satpol PP rutin melakukan patroli untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen. Serta Perda No.8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” tegas Wawan.
Wawan mengimbau, jika masyarakat di seluruh wilayah Kota Tangerang mendapati anjal ataupun gepeng, segera melapor. Para petugas akan melakukan penertiban dan pendataan untuk kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk pembinaan.
“Pembinaan ini penting khususnya bagi anak-anak muda yang ada di jalanan. Jangan sampai, mereka mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Berlaku juga untuk gepeng, khususnya yang membawa balita atau anak-anak. Nanti, akan kami data dan diarahkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti,” bebernya.
Masyarakat yang ingin melaporkan gangguan ketertiban umum dapat mengunjungi Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Kebon Jahe No.1, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Petugas di Unit Layanan Masyarakat akan membantu proses pelaporan.
“Selain dapat datang ke kantor Satpol PP, nasyarakat Kota Tangerang dapat melaporkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Dapat juga disampaikan melalui instagram @polpp.tangerang dan juga menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE,” pungkasnya.