Pengembang di Kabupaten Serang Diminta Tak Tunggu Proyek Selesai untuk Serahkan Aset! Simak Penjelasan DPRKP Ini!

Date:

Pengembang perumahan di Kabupaten Serang diminta tak menunggu proyek selesai untuk serahkan aset fasos fasum. FOTO ILUSTRASI; Merdeka.com.

Berita Serang – Pengembang perumahan di Kabupaten Serang diminta tak menunggu proyek pembangunan selesai untuk menyerahkan aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Penyerahan PSU juga tidak mesti dilakukan seluruhnya, melainkan juga bisa diserahkan secara bertahap kepada Pemkab Serang.

Selain itu, bagi pengembang yang sertifikatnya dijadikan agunan di perbankan, maka pengembang juga bisa tetap menyerah-terimakan aset PSU ke Pemkab Serang.

Demikian imbauan yang disampaikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang. Imbauan disampaikan menyusul program DPRKP Kabupaten Serang yang tengah gencar mendorong pengembang agar segera menyerahkann aset.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, bagi pengembang yang akan menyerahkan PSU ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya site plane harus lengkap dan sesuai, bukti kepemilikan lahan dan surat pelepasan hak.

Saat ini, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan jumlah perumahan yang menyerahkan PSU yakni dengan melakukan monitoring dan sosialisasi agar makin banyak yang menyerahkan PSU.

Pengembang Lebih Untung

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum DPRKP Kabupaten Serang, Aang Khahar Mujakir menyebut dua hal yang disebutkan di atas yakni menunggu proyek selesai dan alasan sertifikat digunakan jaminan di bank menjadikan banyak pengembang yang menunda menyerahkan aset.

“Serah terima boleh diserahkan sebagian ataupun seluruhnya, kalau sebagian itu syaratnya sudah terbangun satu tahun, kalau yang seluruhnya berarti sudah selesai,” kata Aang kepada wartawan di Serang belum lama ini.

Menurut Aang, ada banyak keuntungan yang diperoleh pengembang jika melakukan penyerahan aset secara bertahap kepada pemerintah.

“Seperti halnya (aset) kondisinya yang masih bagus dan membuat pengembang tidak harus mengeluarkan kos lebih untuk perbaikan,” bebernya.

“Kita dorong untuk bertahap agar kondisinya baik saat diserahkan. Kalau menunggu selesai pemasaran akan banyak yang rusaknya,” sambungnya.

Selain itu, penyerahan PSU sangat penting dilakukan agar pemerintah daerah dapat melakukan perawatan atau bahkan pembangunan terhadap aset-aset yang ada di perumahan.

“Karena PSU itu untuk menjamin masyarakat mendapatkan hak dasarnya. Tentu kalau asetnya belum diserahkan Pemkab tidak bisa apa-apa kalau asetnya rusak,” tegasnya.

Aset Bisa Diserahkan Meski sertifikat Dijaminkan

Aang mengungkapkan, saat ini berdasarkan data DPRKP Kabupaten Serang, dari 135 perumahan yang ada di Kabupaten Serang, baru sekitar 35 pengembang yang melakukan penyerahan aset kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

Karenanya DPRKP Kabupaten Serang terus mendorong pengembang di wilayah Kabupaten Serang agar menyerahkan PSU.

Tekait masih banyaknya pengembang yang belum serahkan aset ke pemerintah karena sertifikat mereka dijadikan jaminan di bank untuk biaya pembangunan, Aang menjelaskan, sertifikat yang diagunkan bisa tetap diserahkan asetnya kepada pemda dengan beberapa ketentuan yang harus ditempuh pihak perumahan.

“Kita harus memberikan pemahaman kepada mereka jika sertifikatnya bisa diserahkan walaupun sedang diagunkan. Karena yang diserahkan sebagian hanya 40 persen dari total 100 persen lahan. Paling nanti ada penggantian sertifikat lama ke yang baru. Ada pemecahan dari BPN,” jelasnya.

Pada tahun 2022, lanjut Aang, ada 33 perumahan yang melakukan pembangunan di Kabupaten Serang. Dari jumlah pengembang itu baru ada dua pengembang yang melakukan penyerahan pada 2023.

“Kemudian yang masih dalam proses penyerahan ada tujuh. Kita juga memproyeksikan potensi-potensi tetapi belum kita proses itu kurang lebih ada sembilan,” jelasnya.

Hanya Sebatas Teguran

Aang menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pendekatan kepada pengembang agar segera melakukan penyerahan aset kepada Pemkab Serang.

Pasalnya, Pemkab Serang tak memiliki kewenangan mengambil aset secara sepihak tanpa adanya pengajuan dari masyarakat.

“Makanya kita pendekatan dulu kepada masyarakat agar mengusulkan ke kita karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terutama dari Desa,” bebernya.

Meski tak bisa mengambil aset secara paksa, Pemkab Serang bisa memberikan sanksi untuk pengembang yang tidak menyerahkan asetnya, seperti teguran hingga dengan pencabutan izin.

“Sanksinya berupa sanksi administrasi mulai dari pemberian surat peringatan, peringatan dan dibekukan izinnya sampai denda,” pungkasnya.(ADV)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Banten Dicanangkan Jadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia

Berita Banten - Provinsi Banten dicanangkan untuk menjadi pusat...

Wujudkan Zero Waste, Pemkot Tangerang Maksimalkan Sistem Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Tangerang - Sistem pengolahan sampah berbasis masyarakat adalah...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...