Jangan Coba-coba Langgar Trantibum di Kabupaten Serang! Satpol PP Sudah Punya Strategi untuk Endus Setiap Potensi Pelanggaran!

Date:

Petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat menjalankan tugasnya untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) melalui penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) di Kabupaten Serang.(FOTO: Dok Satpol PP Kabupaten Serang)

Berita Serang – Jangan coba-coba melanggar ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Serang! Pasalnya, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang sudah memiliki strategi untuk mengendus setiap potensi pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat kepada wartawan di Kabupaten Serang brelum lama ini.

Dalam kesempataan itu, ia juga menegaskan komitmen Dinas Satpol PP terus menjalankan tugasnya secara maksimal untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) melalui penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) di Kabupaten Serang.

“Ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP untuk menciptakan trantibum dan menegakkan perda serta perkada. Di antaranya, dengan melakukan antisipasi dini pelanggaran Perda dan Perkada serta menindak para pelanggar Perda dan Perkada,” katanya.

Dalam hal melakukan antisipasi dini, lanjutnya, Dinas Satpol PP melakukan berbagai kegiatan. Salah satunya melalui kegiatan patrol yang dilakukan oleh petugas.

“Kegiatan patroli ini dilakukan sebanyak 18 kali dalam satu bulan. Ada tiga regu yang menjalankan patrol dengan pembagian masing-masing regu melakukan enam kali kegiatan patroli,” bebernya.

Menurut Ajat, patroli yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP menyasar 29 kecamatan di Kabupaten Serang. Tujuannya, untuk melakukan antisipasi terjadinya pelanggaran Perda dan memantau perkembangan hasil penindakan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Dinas Satpol PP.

“Selain itu, melalui patroli ini juga Dinas Satpol PP mencoba menyosialisasikan kepada masyarakat terkait Trantibum dan penegakan Perda serta Perkada. Sehingga masyarakat dapat mentaatinya dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran” tutur Ajat.

“Dinas Satpol PP juga tidak segan untuk menindak para pelanggar Perda dan Perkada. Penindakan dilakukan secara terukur dan humanis melalui standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Ajat Sudrajat mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh instansinya terbagi dalam dua giat. Pertama, penertiban yang dilakukan oleh internal Dinas Satpol PP, dan kedua penertiban yang dilakukan melibatkan lintas instansi seperti TNI-Polri, OPD terkait dan Muspika.

“Penertiban internal dilakukan selama tiga kali sekali dalam satu bulan. Kemudian penertiban lintas instansi dilakukan sebanyak sembilan kali dalam satu tahun,” jelasnya.

“Dinas Satpol PP melakukan penertiban pada pelanggar Perda dan Perkada seperti tempat hiburan malam (THM), bangunan liar, pedagang kaki lima (PKL), hingga kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin,” pungkasnya. (ADV)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...