Motif Masih Misterius! Pemkab Tangerang Klaim Bank BJB Sudah Setorkan Uang Jasa Giro Penempatan Dana Hibah Temuan BPK

Date:

Audit OPD Pemprov Banten
BPK menemukan Bank BJB tak membayarkan uang jasa giro penempatan Dana Hibah KPU Kabupaten Tangerang senilai Rp 666 juta. FOTO Ilustrasi audit BPK: tribunnews.com.

Berita Tangerang – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD mengklaim Bank BJB sudah menyetorkan uang jasa giro penempatan Dana Hibah KPU Kabupaten Tangerang yang menadi temuan BPK pada 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, A’at melalui pesan WhatsApp, Senin, 1 April 2024. Penjelasan A’at merespons upaya konfirmasi dan pemberitaan BantenHits.com sebelumnya.

“Jasa giro yang dimaksud sudah dibayarkan oleh BJB ke kas daerah tgl 26 Juli 2019,” kata A’at.

“Nilai jasa giro yang dibayarkan sebesar Rp 666.566.450. Nilai tersebut sebagaimana tertera di dalam LHP BPK,” sambungnya.

Meski memastikan Bank BJB telah menyetorkan uang jasa giro penempatan Dana Hibah KPU ke kas daerah Pemkab Tangerang, namun A’at tak menjelaskan alasan Bank BJB sempat tak membayarkan uang jasa giro tersebut hingga menjadi temuan BPK.

“Hal tersebut silakan konfirmasi ke BJB,” jelas A’at.

Potensi Pemasukan Daerah Hilang

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang harus kehilangan potensi pemasukan daerah sebesar Rp 666 juta lebih setelah Bank BJB Cabang Balaraja tak membayar uang jasa giro atas penempatan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang senilai Rp 67 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2019. Dalam dokumen LHP yang salinannya diperoleh BantenHits.com disebutkan, jasa giro atas penempatan Dana Hibah KPU seharusnya diperoleh Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar Rp 666 juta lebih. Namun, Bank BJB tak pernah memberikan uang jasa giro untuk penempatan dan hibah tersebut.

Peristiwa bermula saat Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan belanja hibah TA 2018 senilai Rp 289 miliar lebih dan telah direalisasikan senilai Rp 234 miliar lebih atau 80,76% dari anggaran belanja hibah.

Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Belanja hibah tersebut di antaranya diberikan kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dengan anggaran senilai Rp 91 miliar dan realisasi senilai Rp 67 miliar lebih.

“Dana hibah pemilu tersebut direalisasikan melalui SP2D Nomor 431/PPKD/SP2D-HIBAH-PPKD/II/2010 tanggal 20 Februari 2018 senilai Rp90.000.000.000 dan disalurkan pada rekening KPU Kabupaten Tangerang pada PT Bank Jabar Banten (BJB)
Cabang Balaraja,” demikian tertulis pada dokumen LHP.

Dana hibah KPU Kabupaten Tangerang tersebut disimpan di rekening Bank BJB Cabang Balaraja selama 17 bulan, terhitung Agustus 2017 hingga Desember 2018. Namun, anehnya Bank BJB tidak memberikan uang jasa penempatan dana hibah tersebut ke Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Atas penempatan dana pemilu tersebut PT BJB tidak memberikan jasa giro selama periode penempatan dana mulai bulan Agustus 2017 s.d. Desember 2018,” ungkap BPK.

“Pada bulan Agustus 2017, sempat diberikan jasa giro sebesar Rp23.172.558 namun dibatalkan pada Bulan Februari 2018,” sambungnya.

Pada dokumen tersebut, BPK RI telah meminta Bupati Tangerang agar Badan Peengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang meminta pembayaran jasa giro atas penempatan dan hibah KPU Kabupaten Tangerang ke Bank BJB Cabang Balaraja.

Bank BJB dan KPU Bungkam

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menolak memberikan penjelasan saat BantenHits.com meminta konfirmasi melalui layanan WhatsApp, Selasa, 26 Maret 2024.

Melalui staf pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid menyarankan BantenHits.com meminta penjelasan langsung ke BPKAD Kabupaten Tangerang dan KPU Kabupaten Tangerang.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, KPU Kabupaten Tangerang tak pernah merespons upaya konfimasi yang dilayangkan BantenHits.com.

Serupa, Bank BJB Cabang Balaraja juga menolak memberikan penjelasan. Ditemui di Kantor Bank BJB Cabang Balaraja, Selasa, 26 Maret 2024, Manajer Operasional Bank BJB Cabang Balaraja, Farida Ariyani mengatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan.

“Yang berhak memberikan penjelasan hanya Bank BJB Pusat,” jelas Farida.

“Kami juga tak pernah mendapatkan tembusan apa-apa dari BPK,” sambungnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...