Berita Tangerang – Warga di sekitar Jalan Prabu Siliwangi, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, nyaris dibuat beringas gara-gara aksi Asem di sebuah toko emas.
Asem adalah pria berusia 30 tahun. Dia warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksinya yang mencoba mencuri emas seberat 100 gram senilai puluhan juta rupiah membuatnya nyaris dihajar massa.
Peristiwa itu terjadi di sebuah toko emas, di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten pada Senin, 6 Meim2024 kemarin.
“Awalnya sehari sebelum kejadian, pelaku datang ke toko emas. Pelaku sempat melihat-lihat gelang dan kalung,” ungkap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono, Rabu 8 Mei 2024.
Kemudian, Lanjut Donni, pada 6 Mei 2024 sekira pukul 20.15 WIB, pelaku datang kembali ke toko emas tersebut dan perputaran pura membeli perihasan yang sudah di lihatnya kemarin. Tanpa curiga terhadap pelaku, karyawan toko melayani dan mengambil perhiasan tersebut.
“Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy ini kemudian memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada pelaku. Lalu dengan meyakinkan pelaku juga meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, dan diberikan juga,” terangnya.
Setelah itu, bukannya melakukan transaksi, pelaku malah meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah ditangannya itu, kemudian karyawan toko mengijinkan. Namun, bukannya memfoto pelaku malah kabur dengan membawa dua emas tersebut.
“Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko saudara Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil berteriak ‘pencuri’,” ujar Donni
Korban yang dibantu warga sekitar melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil pelaku berhasil dibtangkap dan nyaris menjadi Amukan massa . Selanjutnya Kata Donni, anggota piket reskrim Polsek Jatiuwung yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan segera mengevakuasi pelaku dari amuk massa.
Setelah berada di lokasi kejadian, petugas melakukan penggeledahan, Lalu, saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti emas yang disembunyikan didalam sepatu yang dipakainya. Tidak hanya itu, petugas menemukan senjata api mainan jenis korek didalam tas pinggang milik pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Donni.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana