Berita Tangerang – Ganti rugi pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 atau PSN PIK 2 diitawarkan pengembang kepada warga terdampak dengan harga di bawah NJOP.
Tak hanya itu, pengembang juga disebut melakukan aktivitas pengurukan di atas lahan warga meski lahan tersebut belum dibayar.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang aparat desa kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten saat menggelar Ombudsman on The Spot di Kantor Kecamatan Mauk, Rabu, 22 Mei 2024.
“Pemerintah desa itu ya karena yang paling dekat dengan masyarakat, maka masyarakat menyampaikan keluhan banyaknya kepada pemerintah desa. Adapun yang daikeluhkan adalah terkait harga yang ditawarkan pengembang dan juga pengurugan pada lahan warga yang belum dilakukan jual beli,” kata aparat desa tersebut seperti disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Banten melalui keterangan resmi kepada BantenHits.com.
Merepons keluhan warga tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi menyampaikan, bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk PSN PIK 2, pemerintah harus melakukan tugas dan fungsinya, di antaranya yaitu melakukan kontrol atas proses pembebasan lahan tersebut.
“Jangan sampai proses pembebasan lahan tersebut malah merugikan masyarakat. Karena seharusnya dengan adanya PSN tersebut dapat berdampak positif kepada masyarakat diantaranya adalah dengan mendapatkan ganti rugi yang layak,” tegas Fadli.
Di hadapan warga, Fadli juga mendesak pemerintah harus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kontrol atas pembebasan lahan masyarakat sehingga masyarakat tidak dirugikan atas adanya pembebasan lahan tersebut.
“Yang harus dipikirkan bersama juga adalah terkait mata pencaharian masyarakat yang lahannya dijual kepada pengembang, karena yang dibebaskan itu kan sawah, ladang dan tambak, yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Jadi ketika sawah, ladang dan tambaknya terjual jangan sampai masyarakat juga kehilangan potensi pencahariannya,” beber Fadli.