Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyok Kanit Intel Polsek Kelapa Dua

Date:

Banten Hits – Kasubdit Resmob Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menyatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden pengeroyokan terhadap Kanit Intel Polsek Kelapa Dua Iptu Habid dan Brigadir Wiwit di SPBU 34-15807, di Jalan Raya Gading Serpong, Kavling 4 Nomor 1, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang, Selasa (1/12/2015). (BACA: Kanit Intel Polsek Kelapa Dua Dikeroyok Massa Pengunjuk Rasa?).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari 22 mahasiswa STKIP Surya asal Papua yang akan bertolak ke Jakarta untuk berunjuk rasa. (BACA: Polisi Tangerang Korban Pengeroyokan Pengunjuk Rasa “Kebebasan Papua” Ada Dua Orang).

“Sejauh ini sudah ada 2 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, hasil visum dan laporan korban,” ujar Hadi seperti yang dikutip dari liputan6.com. (BACA: Bentrok di Gading Serpong, Polda Metro Jaya Amankan 22 Mahasiswa STKIP Surya Asal Papua).

Kedua tersangkan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...