Peserta Pilkada di Pandeglang Boleh Desain APS Sendiri Sepanjang Sesuai dengan Desain KPU

Date:

Komisioner KPU Lebak, Ahmadi saat memberikan keterangan pers. (BantenHits.com/Fariz Abdullah)

Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang tak melarang masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk memproduksi Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Namun KPU menghimbau agar APS itu disamakan dengan desain yang dicetak KPU. KPU juga sudah menyelesaikan desain untuk surat suara pada Pilkada 2020.

Komisiomer KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, untuk desain APS yang di-proofing meliputi banner, flyer, spanduk dan selebaran. APS tersebut, lanjut Ahmadi, ada yang diproduksi oleh KPU dan ada juga yang diproduksi secara mandiri.

“Yang diproduksi mandiri oleh pasangan calon, desainnya harus sama dengan yang diproduksi oleh KPU,” katanya, Senin 12 Oktober 2020.

Menurut Ahmadi, proses proofing itu disaksikan dan ditandatangani oleh Tim Penghubung kedua pasangan calon dan Bawaslu Pandeglang, karena dua item itu nantinya akan digunakan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) dan sosialisasi.

“Hasil dari proofing itu, kemudian nanti akan disampaikan ke penyedia untuk diproduksi,” jelasnya.

Editor : Fariz Abdullah

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Al Muktabar Ingin Gen Z di Banten Produktif dan Visioner, Bagaimana Caranya?

Berita Banten - Generasi Z alias Gen Z di...

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Ssttt.. Kawasan Kuliner Parlan Alun-alun Ahmad Yani Bakal Booming, Pj Wali Kota Sudah Kasih Testimoni

Berita Tangerang - Kota Tangerang dikenal sebagai pusatnya kuliner....