Serang – Sepanjang tahun 2020, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten telah menerima laporan sengketa informasi sebanyak 206 register naik dari tahun sebelumnya yang di bawah 200.
Ketua KI Provinsi Banten, Hilman mengatakan, dari 206 laporan kasus yang pihaknya terima, baru ada 100 yang telah diselelesaikan, sisanya akan disidangkan awal tahun 2021.
“Kalau dilihat trand-nya naik dari tahun sebelumnya, tahun lalu masih di bawah 200, kasus yang terdaftar ada 206, baru ada 100 register yang telah diselesaikan, tahun depan mulai Januari diselesiakan sisanya,” kata Hilman kepada awak media, Jum’at, 18 Desember 2020.
Hilman mengaku, permohonan sengketa informsi didominasi oleh Kabupaten/Kota. Sedangkan Provinsi relatif kurang.
“Desa dan Kecamatan serta badan publik lainnya, OPD Provinsi sangat kurang,” ujarnya.
Ditanya lebih lanjut, terkait Kabupaten/Kota yang terbanyak mendapatkan sengketa informasi, Hilman mengaku harus melihat data terlebih dahulu, namun kata dia, dari 8 Kabupaten/Kota itu relatif merata.
“Secara spesifik harus kroscek data, masih merata Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, Tangsel relatif di wilayah itu dan Kabupaten Tangerang, di 8 Kabupaten kita masih terisi,” ungkapnya.
Hilman juga mengaku sampai saat ini pihaknya masih membuka register permohonan sengketa kasus informasi, namun kasus itu akan disidangkan tahun 2021 mendatang. Ia juga mengaku tahun ini penyelesian sengketa informasi terkendala pandemi Covid-19.
“Sekarang kita akan pindah kantor, kita tetap menerima permohonan sengketa tapi sidang di Januari. Tahun ini seharusnya beres tapi karena pandemi Covid-19,” ucapnya.
Editor: Mursyid Arifin