Ya, kabar tersebut mencuat setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten melakukan investigas dan pemeriksaan terhadap para pegawai perusahaan.
Alhasil, perusahaan yang memproduksi zat kimia itu terindikasi melanggar aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
Saat dikonfirmasi penyidik Tenaga Kerja pada Disnakertrans Banten, Rachmatullah mengaku telah memanggil empat orang pegawai PT Dover Chemical untuk diminta keterangan.
“Ada pra sarat yang diwajibkan perundang-undangan yang dilanggar. Yaitu manajemen atau pengurus telah melakukan pelanggaran dengan mengoperasikan peralatan pada resin dan emulsion plants serta memperkerjkan pekerja pada tempat berbahaya dengan mengabaika sarat-sarat keselamatan kerja,”kata Rahmatullah, Rabu, 13 Januari 2021.
Sampai saat ini, Rachmatullah mengaku masih terus menggali keterangan dari sejumlah pihak untuk kepentingan penyelidikan
Ia juga memastikan pemeriksaan terkait peristiwa ledakan yang mengegerkan masyarakat itu akan dilakukan hingga tuntas.
“Bukti serius Disnakertrans untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum,”bebernya.
Sementara, General Manager PT Dover Chemical Dade Suparna saat dikonfirmasi awak media enggan banyak mengomentari perihal penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Disnakertrans Provinsi Banten.
Ia mengaku jika saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Banten dan pihak kepolisian.
“Nanti hasilnya (pemeriksaan) kita kombain,” ujarnya.
Editor: Fariz Abdullah