Tangerang- BTH (29) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, di kawasan Perum Pondok Makmur, Desa Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 28 Januari 2021.
Bukan tanpa alasan, pemuda berpengawakan tinggi itu nekat menjadi seorang pengedar narkoba.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan 7 paket sabu siap edar yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,33 gram yang dengan plastik klip warna bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu, 30 Januari 2021.
Selain menemukan paketan sabu yang siap jual, dari tangan tersangka polisi juga menemukan 6 lembar plastik klip warna bening yang digunakan tersangka untuk mengemas narkoba sebelum diedarkan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Tangerang. Kita akan terus dalami dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkan,” terangnya
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif guna menggali keterangan demi kepentingannya pengembangan kasus,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah