Pengedar Sabu di Kota Tangerang Digerebek Polisi; Barang Bukti 15 Gram Disita

Date:

RP beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Istimew)

Tangerang- RP alias Kolut pengedar narkoba tak berkutik saat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menggerebek rumah kontrakannya di Perumahan Pondok Sejahtera, Desa. Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 27 Januari 2021.

Dalam penggerebekan itu polisi menemukan narkotika jenis sabu siap edar seberat 15,92 gram yang sudah dibungkus tersangka dalam 9 klip plastik transparan. 

Tak bisa mengelak lagi, RP akhirnya digelandang ke Mapolresta Tangerang beserta barang buktinya. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, kasus peredaran narkoba tersebut akan terus dibongkar untuk mengungkap semua jaringan tersangka RP. 

“Guna kepentingan dan penyelidikan tersangka sudah diamankan di Mapolresta Tangerang. Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap semua jaringannya,” Tutur Wahyu, Sabtu, 30 Januari 2021.

Mantan Kapolres Gresik ini juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik transaksi narkoba. Apabila menemukan informasi tentang peredaran narkoba masyarakat diminta untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. 

“Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera dilaporkan ke kita,” imbuhnya

Sementara, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related