MUI Lebak: Masjid-masjid Boleh Gelar Salat Tarawih

Date:

Ketua MUI Lebak, KH Pupu Mahpudin. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengizinkan masjid-masjid di Bumi Multatuli untuk menggelar Salat Tarawih.

Keputusan itu diambil setelah Pemerintah pusat juga mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di luar rumah.

“Boleh, Pemerintah pusat juga mengizinkan tapi itu tadi harus dengan protokol kesehatan yang ketat,”kata Ketua MUI Lebak, Pupu Mahpudin kepada awak media, Rabu, 7 April 2021.

Pimpinan pondok pesantren Darussaadah, Kecamatan Cimarga ini juga mengimbau agar masyarakat yang hendak menggelar buka bersama (Bukber) untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Bukber juga diizinkan sama Pemerintah tapi karena masih di tengah Pandemi Covid-19 harap diperhatikan Protokol kesehatannya,”imbuhnya.

Sementara dikutip Bantenhits dari Kompas.com Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

“Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” ujar Muhadjir.

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kata Kunci Penanganan Korupsi Menurut Al Muktabar

Berita Banten - Kata kunci penanganan korupsi adalah dengan...

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...