Jakarta – Tim advokasi ulama dan Aktivis (Taktis) yang bertindak sebagai tim kuasa hukum eks Sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, membantah keras kliennya terlibat dalam kelompok terorisme ISIS.
“Sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami,” kata Koordinator tim advokasi Munarman, Hariadi Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021 seperti dikutip BantenHits.com dari SindoNews.com.
Pernyataan disampaikan menyusul penangkapan Munarman oleh Densus 88 Anti-teror Polri di rumahnya, Komplek Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
“Jadi terkait dengan kasus Baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus Baiat di Makassar dan ikuti Baiat di Medan,” ujar Ahmad di Gedung Humas, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.
Menurut Ahmad, di Makassar, Munarman diduga ikut dalam proses Baiat ke kelompok terorisme ISIS di Makassar, beberapa tahun silam. Namun, untuk Baiat di Medan dan Jakarta, Ahmad belum merinci kemana proses Baiat tersebut ditujukan.
“Baiatnya kalau Makassar ISIS, kalau Jakarta belum kami terima Medan juga belum,” terang Ahmad.
Bela Negara
Berdasarkan catatan BantenHits.com, pada 2016 lalu FPI Banten pernah menggelar latihan bela negara di Pesantren Al Futuhiyah Lebak Gedong milik Imam Besar FPI Banten KH Ahmad Qurtubi Jaelani.
Latihan bela negara yang digelar bersama Kodim 0603 Lebak itu dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jumat, 5-6 Januari 2016.
Beberapa hari setelah pelaksanaan bela negara, ramai pemberitaan Kodim Lebak menggelar pelatihan militer untuk anggota FPI Banten.
Qurtubi pun membantah pemberitaan yang menyebut Kodim Lebak menggelar pelatihan militer untuk anggota FPI Banten. Menurutnya, media sudah salah menyimpulkan soal foto peserta pelatihan yang sedang merangkak dan push up.
“Itu bukan pelatihan militer tapi merupakan bentuk sanksi kepada mereka pada pelajaran pramuka dan juga acara baris berbaris,” ucapnya.
1.000 Merah Putih
Qurtubi menjelaskan, pendidikan bela negara itu berawal pada Agustus 2016, saat itu Dandim 0603 Lebak Letkol Czi Ubaidillah, menyerahkan 1.000 bendera merah putih untuk dipasang di sejumlah desa. Saat itu juga sudah ada pelatihan-pelatihan bela negara di sejumlah pesantren.
Atas dasar itu, lanjut Qurtubi, ia mencoba meminta agar pelatihan bela negara juga bisa diadakan di pesantren salafiah miliknya.
“Dan Dandim Ubaidillah menyambut, bahkan merespons dengan baik permintaan itu,” ungkapnya.
Kurtubi memahami, untuk melakukan pendidikan bela negara tersebut, tentunya harus izin terlebih dulu. Karenanya Desember 2016 dibuatlah surat izin, sehingga pelatihan dilakukan selama dua hari pada Kamis-Jumat, 5-6 Januari 2016.
“Sebenarnya kita buat izin, tapi tetap saja kami menyayangkan adanya media yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sehingga memberikan informasi yang menyesatkan,” sesalnya.
Dandim Dicopot
Polemik soal latihan bela negara dengan FPI Banten berbuntut panjang, Kapendam III Siliwangi Kolonel Arh M Desi Ariyanto memastikan mencopot Dandim 0603 Lebak Letkol Czi Ubaidillah.
Kolonel Arh M Desi Ariyanto melalui keterangan tertulis mengatakan, latihan bela negara yang digelar bersama Ormas Islam tersebut terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan Ubaidillah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi terhadap Dandim Lebak, ditemukan kesalahan prosedur, yaitu Dandim tidak lapor terlebih dahulu baik kepada Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi sebelum menyelenggarakan kegiatan bela negara tersebut,” kata Ariyanto, Minggu, 8 Januari 2017).
“Segera digantikan oleh pejabat yang baru,” kata Ari.
Dalam keterangannya, Ubaidillah seharusnya melaporkan terlebih dahulu kegiatan tersebut kepada Danrem dan Pangdam.
“Dengan adanya kesalahan prosedur tersebut maka akan ada proses lebih lanjut yang akan diberikan kepada Dansat Kowil yang bersangkutan,” terangnya.
Editor: Fariz Abdullah