Maling Motor Bersenjata Api Mainan Didor Polisi di Kab. Tangerang

Date:

D maling motor bersenjata api mainan diringkus Polsek Panongan. (Bantenhits/Rikhi Ferdian)

Tangerang- Satu dari dua pelaku curanmor dibekuk jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panongan. Adalah D.

Tersangka itu ditangkap saat hendak mencuri sepeda di sebuah parkiran minimarket di Jalan Raya Korelet, Desa Rancakelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Kejadian berawal saat korban bernama Riyanto (33) memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di sebuah minimarket. Tak lama, pelaku bersama satu orang temannya berinisial DYK yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) mencoba mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci leter T. 

Beruntung, aksi pelaku dipergoki oleh korban yang langsung meneriaki para pelaku. Warga dan polisi yang saat itu sedang berpatroli mendengar teriakan pelaku dan langsung melakukan pengejaran. 

“Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil kita amankan satu pelaku berinisial D, warga Bogor. Sedangkan satu pelaku lain melarikan diri tapi kami sudah mengantongi identitasnya,” Terang Kapolsek Panongan AKP Kresna Aji Perkasa yang didampingi oleh Kanitreskrim IPDA AA Surya Abdul Fitri, Rabu 5 Mei 2021. 

Dari penangkapan tersangka D polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di wilayah Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. 

Dari rumah pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api replika, kunci leter T, dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian. 

“Di rumah pelaku kita temukan replika senpi yang digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti korban dan senjata tajam jenis badik,” Terang AKP Kresna.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Tangerang dan 3 kali di wilayah Bogor. 

“Modusnya mereka mencari tempat-tempat keramaian karena kalau di tempat ramai itukan fokus kita terpecah yah, ketika situasi aman pelaku mencongkel kunci kontak dengan kunci leter T,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengahadiahi pelaku D dengan timah panas di kakinya karena mencoba melawan petugas saat akan diamankan. 

“Pada saat ditangkap tersangka D ini coba melarikan diri dan melawan petugas jadi kita ambil tindakan tegas terukur,” Pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jika Anda Melihat Gangster dan Sejenisnya di Kota Tangerang, Lapor ke Jalur Khusus Ini!

Berita Tangerang - Jika Anda melihat gangster atau kelompok...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...