Tangerang- Tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Tangerang menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2021.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 kepada 7 warga binaan itu dilakukan di Aula Rutan Kelas I Tangerang, pada Rabu 26 Mei 2021.
“5 orang mendapatkan 1 bulan, dan 2 orang mendapatkan 15 hari potongan masa penahanan pidana,” Kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Hilman mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang Fonika Affandi.
Ia mengatakan, pemberian remisi merupakan sebuah penghargaan bagi WBP yang telah memenuhi syarat salah satunya dengan berkelakuan baik. Sehingga bisa memotivasi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik.
“Bisa mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di pemasyarakatan sehingga diharapkan nantinya bisa berguna bagi sesama, bangsa dan negara,” Tuturnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan yang menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Ia juga mengatakan bahwa emisi yang diberikan dilaksanakan tanpa adanya pungutan liar (Pungli) dari petugas.
“Saya pun mendapat remisi ini tanpa adanya pungli dari petugas. Saya sangat berterimakasih kepada seluruh jajaran Rutan I Tangerang,” Tukasnya.
Editor: Fariz Abdullah