Ini Tampang Para Garong Duit Rakyat di Banten yang Tega Mark Up Harga Masker untuk Tenaga Medis Rp 3,3 Miliar

Date:

Para tersangka korupsi pengadaan masker untuk tenaga medis di Banten senilai Rp 3,3 Miliar diborgol Kejati Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten resmi menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan masker COVID-19 jenis KN-95 yang diperuntukkan bagi tenaga medis di Banten senilai Rp 3,3 miliar.

Tiga tersangka yakni WF selaku Direktur PT RAM, AS sebagai perantara, dan LS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, kasus tersebut hasil temuan penyidik dan telah melakukan pemeriksaan mendalam serta komprehensif. Penyidik juga telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

Menurut Asep, tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar lebih dari Rp1,6 milar dari nilai proyek Rp 3,3 miliar. 

“Modusnya mereka ketiganya bersepakat merubah RAB, yang seharusnya tidak seharga itu. Tapi atas permohonan penyedia barang, kemudian RAB itu diubah,” ujarnya kepada awak media, Kamis 27 Mei 2021.

RAB tersebut telah diubah sehingga ada harga yang melambung cukup signifikan, kemudian penyedia barang men-sub kon-kan kepada pihak lain.

“Hasil temuan kami di lapangan, juga ada dugaan pemalsuan dokumen-dokumen, seingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka terbukti telah merugikan negara sebanyak Rp 1,68 miliar dari nilai anggaran pengadaan masker sebesar Rp 3,3 miliar.

“Jadi hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprenhensif melalui keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar Rp 1,68 miliar dari nilai proyek kegiatan sebanyak Rp 3,3 M,” tegasnya.

Masker itu, lanjut Asep, diperuntukan bagi tenaga kesehatan di Banten yang tengah menanggulangi kasus COVID-19.

Saat ditanya soal adanya kemungkinan calon tersangka baru, Asep mengaku, pihaknya akan melihat perkembangan penyelidikan.

“Kami tidak mau berandai-andai. Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Tentu pegangan kami adalah yuridis normatif, dan tentu berdasarkan alat-alat bukti yang kami dapatkan selama proses penyelidikan itu berlangsung,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...