Alhamdulillah! 3.000 Generasi Muda Bisa Selamat setelah Aksi Gila Anak Muda Banten di Villa Ubud Anyer Terendus

Date:

Industri rumahan tembakau gorilla di Villa Ubud Anyer dibongkar Ditresnarkoba Polda Banten. FOTO ILUSTRASI: Pelaku pengedar tembakau gorila saat digelandang ke kantor polisi oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Jakarta – Terpengaruh media sosial alias medsos, anak muda di Banten berinisial S (29), warga Kota Serang, nekat melakukan aksi gila di Villa Ubud Anyer.

Aksi gila anak muda yang seharusnya mampu menjadi harapan orangtua ini, terbongkar Ditresnarkoba Polda Banten.

Pengungkapan ini diklaim berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda di Indonesia, khususnya di Banten.

Dikutip BantenHits.com dari CNNIndonesia, S melakukan aksi gila dengan memproduksi tembakau sintesis atau tembakau gorila.

“Menangkap satu orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (7 Juni 2021) sekitar 01.00 WIB di dalam Villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Lutfi Martadian dalam keterangannya, Selasa, 15 Juni 2021.

Kepada polisi, tersangka S mengaku mengetahui cara membuat tembakau gorila dengan mempelajarinya dari media sosial.

“Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas,” tutur Lutfi.

Dalam aksinya, kata Lutfi, tersangka sengaja membuat tembakau gorila itu dengan menyewa sebuah villa atau hotel. Tujuannya, agar tidak mudah terlacak oleh aparat kepolisian.

“Dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur,” ucap Lutfi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap tersangka. Antara lain, satu bungkus plastik klip bening diduga berisi tembakau sintesis, bahan atau daun tembakau yang sudah disemprot alkohol dan thiner.

Lalu, satu buah berisi bahan atau daun tembakau satu botol berisikan alkohol 96 persen, satu kaleng berisikan cairan thiner, satu buah alat semprotan air, satu buah gelas ukur, dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Lutfi menyampaikan pengungkapan industri rumahan tembakau gorila ini telah mampu menyelamatkan ribuan generasi muda dari jeratan narkoba.

“Kita berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda penerus bangsa Indonesia. Karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila,” tuturnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...