Anak Buah Prabowo di Lebak Lantang Tolak RKHUP ‘Hina Pemerintah’: Sudah Sepatutnya DPRD atau Pejabat Publik Dicaci

Date:

Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar saat memberikan keterangan pers. (FOTO Tribun Banten)

Lebak- Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan oleh kabar Rancangan Kitab Undang – Undang (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022.

Bagaimana tidak, dalam RKHUP tersebut terdapat pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Kabar itu sontak saja membuat gaduh masyarakat. Termasuk, wakil rakyat dari Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak ini dengan lantang menolak apapun aturan yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.

“Saya, Muhammad Agil Zulfikar, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, atas nama pribadi, menyatakan penolakan atas keberadaan pasal tersebut dan berharap DPR-RI tidak mengesahkan pasal tersebut dalam RKUHP,”kata Agil kepada BantenHits, Jumat, 17 Juni 2022.

Agil berlasan penolakan dilontarkan karena pada dasarnya hak rakyat dalam menyatakan pendapat sudah diatur di UUD 1945.

“Hak rakyat dalam menyatakan pendapat, secara absolut dilindungi oleh UUD NRI 1945, termasuk mengkritisi kinerja pejabat publik dalam bentuk apapun,”tandasnya.

Surat pernyataan ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar yang menyatakan penolakan terhadap pasal dalam RKHUP yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa. (Istimewa)

Menurut Agil, keberadaan pasal tersebut hanya akan mencederai demokrasi serta mengikis kebebasan berpendapat rakyat Indonesia.

Meskipun, Agil menilai pasal tersebut dapat dikatakan menguntungkan dirinya sebagai pejabat publik.

“Sudah sepatutnya DPRD/pejabat publik dikritik, dicaci, atau bahkan dihina oleh rakyat, sebagai konsekuensi pengemban amanah rakyat,”tuturnya.

“Tidak mungkin seorang pengemban amanah menjerat pemberi amanah tersebut ketika dievaluasi dalam bentuk kritik, cacian, atau hinaan. Inilah keyakinan menurut logika sederhana saya,”tambah Politisi Gerindra ini.

Sebagai bentuk penolakan, mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Politik (Himapol) Indonesia ini juga telah melayangkan surat ke sekretariat Presiden, DPR RI dan Kemenkumham.

“Semoga surat ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan Revisi KUHP,”imbuhnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...